Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar alias Uceng mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang nilai sudah mulai insaf lewat putusan terkait aturan Pilkada. Tetapi ia heran putusan ini kemudian masih dicoba untuk disiasati.
Hal itu disampaikan Zainal saat mengikuti audensi di Gedung MK ketika dirinya hadir dalam aksi #kawalputusanMK.
"Saya kira apa yang disampaikan oleh putusan MK adalah takaran yang pas untuk demokrasi. Herannya kemudian masih mencoba untuk disiasati oleh sebuah kekuatan, sebut saja, siapa ya? Silakan menyebut masing-masing," kata Zainal, Kamis (22/8/2024).
Zainal berujar, siapapun itu yang dipersepsikan untuk mencoba menghalangi putusan MK harus dikirimkan tagihan sekarang juga.
"Tagihan yang pertama jangan mencoba menipu kita dua kali lagi, cukup lah sekali saya kira. Cukup sekali di Pilpres, jangan ulangi lagi di Pilkada, jangan sampai pengulangan itu terjadi," kata Zainal.
Uceng pun lantas mewanti-wanti agar tidak lagi merasa paling sok tahu. Terlebih samapai meniadakan partisipasi publik.
"Yang kedua, hentikan kebiasaan untuk merasa paling sok tahu dalam demokrasi. Kita punya pandangan persepsi masing-masing, berhenti lah merasa paling sok tahu lalu kemudian menganggap partisipasi publik menjadi hilang," tuturnya.
Zainal menegaskan posisi ia dan rakyat yang turun dan memprotes upaya menyiasati putusan MK bukan untuk membela satu golongan atau orang per orang. Termasuk bukan untuk mewakili Anies Baswedan yang kekinian tertutup peluang maju di pemilihan gubernur DKI Jakarta.
"Yang terakhir, saya mau bilang, kita berkumpul di sini lagi-lagi bukan atas nama Ahok, bukan atas nama Anies, bukan atas nama siapa pun, kita di sini atas nama masa depan demokrasi Indonesia," kata Zainal.
Baca Juga: Usai Dihujani Botol Pendemo, Baleg DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini: Besok Libur!
Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan hari ini untuk melawan ulah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengacuhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8). Salah satu perlawanan ialah dengan menggelar aksi di depan Gedung MK.
Mereka yang turun aksi di depan Gedung MK, di antaranya para guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, dan para aktivis pro demokrasi, dan lainnya.
Pantauan Suara.com di lapangan, masyarakat membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan protes atas upaya DPR merevisi putusan MK.
Orator menegaskan bahwa putusan MK terkait sudah final dan mengikat. Tidak bisa lagi ditafsirkan lain-lain oleh DPR
"Jangan jangan ditafsir lagi!" sahut orator dalam aksinya, Kamis.
Berita Terkait
-
Usai Dihujani Botol Pendemo, Baleg DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini: Besok Libur!
-
Dihujani Botol Plastik, Pendemo Kawal Putusan MK Maki-maki Perwakilan Baleg DPR: Jangan Lagi Percaya Mereka!
-
Ikut Demo di DPR, Andovi Da Lopez Curhat Dituduh Sebarkan Ajakan Kekerasan: Mohon Segera Datang ke Bareskrim
-
Pimpinan Baleg DPR Batal Temui Massa Pendemo usai Dengar Yel-yel Dua Lima Jigo, Habiburokhman: Takut Ada Provokator
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi