Suara.com - Konten kreator Andovi Da Lopez jadi salah satu publik figur yang ikur demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). Belum berakhir kegiatan unjuk rasa tersebut, Andovi mengaku dikirimkan pesan dari nomor tak dikenal alias misterius.
Isi pesan tersebut menyuruhnya datang ke Bareskrim Polri karena telah jadi pelaku penyebaran ajaran kebencian dalam aksi demo di DPR.
"Pagi gua dapet Whatsapp dari nomor gak dikenal. 'Mohon segera datang ke kantor Bareskrim Jakarta Pusat. Anda didakwa sebagai penyebar ajakan kekerasan dalam aksi unjuk rasa'. Enggak, gak ada kekerasan ya," kata Andovi, dikutip dari postingannya di akun X pribadinya, Kamis (22/8/2024).
Andovi kemudian menyindir anggota parlemen yang lakukan rapat Panja Baleg DPR untuk merampungkan revisi RUU Pilkada pada Rabu (21/8) hanya dalam 7 jam. Dia memuji anggota DPR yang bisa raoat dengan cepat.
Untuk itu, dia juga menantang anggota DPR untuk melakukan rapat dengan cepat untuk RUU lain yang telah lama mandeg di parlemen belum disahkan.
Hal serupa disampaikan sutradara Dandhy Laksono dan komedia Bintang Emon yang turut ada di sebelah Andovi.
"DPR saya bangga dengan kalian, kerja lebih keras, Senin meeting undang-undang perampasan aset, undang-undang masyarakat adat. Hebat sekali, wah keren kalian," imbuh Andovi.
Pria 30 tahun itu kemudian menyorot kameranya menunjukan kondisi aksi demo di depan Gedung DPR. Dia membuktikan bahwa demo dijalankan dengan tertib, tanpa kericuhan apa pun.
"Tuh damai, ya. Ini tuh bukti, ya, jadi buat nomor yang WhatsApp gua," pungkas Andovi.
Demo Kawal Putusan MK
Diketahui bahwa demonstrasi kumpulan masyarakat sipil hari ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK mengenai aturan syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Mulanya, MK membuat perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai di mana partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Namun, DPR menyatakan partai tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.
Selain itu, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7 UU Pilkada. Badan Legislatif (Baleg) memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK.
MK menyatakan syarat usia minimal 30 tahun harus sebelum pasangan ditetapkan. Sementara DPR pilih mengadopsi putusan MA yang menyatakan batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Berita Terkait
-
Pimpinan Baleg DPR Batal Temui Massa Pendemo usai Dengar Yel-yel Dua Lima Jigo, Habiburokhman: Takut Ada Provokator
-
Demo Kawal Putusan MK Memanas! Massa Mahasiswa Coba Dobrak Gerbang Belakang DPR, Polisi Disambit Botol Plastik
-
Komika Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Arie Kriting: Kami Sudah Capek!
-
Komika Bintang Emon, Arie Kriting hingga Abdur Kompak! Orasi Cing Abdel di Demo Kawal Putusan MK: DPR Lawak!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026