Suara.com - Konten kreator Andovi Da Lopez jadi salah satu publik figur yang ikur demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). Belum berakhir kegiatan unjuk rasa tersebut, Andovi mengaku dikirimkan pesan dari nomor tak dikenal alias misterius.
Isi pesan tersebut menyuruhnya datang ke Bareskrim Polri karena telah jadi pelaku penyebaran ajaran kebencian dalam aksi demo di DPR.
"Pagi gua dapet Whatsapp dari nomor gak dikenal. 'Mohon segera datang ke kantor Bareskrim Jakarta Pusat. Anda didakwa sebagai penyebar ajakan kekerasan dalam aksi unjuk rasa'. Enggak, gak ada kekerasan ya," kata Andovi, dikutip dari postingannya di akun X pribadinya, Kamis (22/8/2024).
Andovi kemudian menyindir anggota parlemen yang lakukan rapat Panja Baleg DPR untuk merampungkan revisi RUU Pilkada pada Rabu (21/8) hanya dalam 7 jam. Dia memuji anggota DPR yang bisa raoat dengan cepat.
Untuk itu, dia juga menantang anggota DPR untuk melakukan rapat dengan cepat untuk RUU lain yang telah lama mandeg di parlemen belum disahkan.
Hal serupa disampaikan sutradara Dandhy Laksono dan komedia Bintang Emon yang turut ada di sebelah Andovi.
"DPR saya bangga dengan kalian, kerja lebih keras, Senin meeting undang-undang perampasan aset, undang-undang masyarakat adat. Hebat sekali, wah keren kalian," imbuh Andovi.
Pria 30 tahun itu kemudian menyorot kameranya menunjukan kondisi aksi demo di depan Gedung DPR. Dia membuktikan bahwa demo dijalankan dengan tertib, tanpa kericuhan apa pun.
"Tuh damai, ya. Ini tuh bukti, ya, jadi buat nomor yang WhatsApp gua," pungkas Andovi.
Demo Kawal Putusan MK
Diketahui bahwa demonstrasi kumpulan masyarakat sipil hari ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK mengenai aturan syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Mulanya, MK membuat perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai di mana partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Namun, DPR menyatakan partai tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.
Selain itu, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7 UU Pilkada. Badan Legislatif (Baleg) memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK.
MK menyatakan syarat usia minimal 30 tahun harus sebelum pasangan ditetapkan. Sementara DPR pilih mengadopsi putusan MA yang menyatakan batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Berita Terkait
-
Pimpinan Baleg DPR Batal Temui Massa Pendemo usai Dengar Yel-yel Dua Lima Jigo, Habiburokhman: Takut Ada Provokator
-
Demo Kawal Putusan MK Memanas! Massa Mahasiswa Coba Dobrak Gerbang Belakang DPR, Polisi Disambit Botol Plastik
-
Komika Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Arie Kriting: Kami Sudah Capek!
-
Komika Bintang Emon, Arie Kriting hingga Abdur Kompak! Orasi Cing Abdel di Demo Kawal Putusan MK: DPR Lawak!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?