Suara.com - Konten kreator Andovi Da Lopez jadi salah satu publik figur yang ikur demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). Belum berakhir kegiatan unjuk rasa tersebut, Andovi mengaku dikirimkan pesan dari nomor tak dikenal alias misterius.
Isi pesan tersebut menyuruhnya datang ke Bareskrim Polri karena telah jadi pelaku penyebaran ajaran kebencian dalam aksi demo di DPR.
"Pagi gua dapet Whatsapp dari nomor gak dikenal. 'Mohon segera datang ke kantor Bareskrim Jakarta Pusat. Anda didakwa sebagai penyebar ajakan kekerasan dalam aksi unjuk rasa'. Enggak, gak ada kekerasan ya," kata Andovi, dikutip dari postingannya di akun X pribadinya, Kamis (22/8/2024).
Andovi kemudian menyindir anggota parlemen yang lakukan rapat Panja Baleg DPR untuk merampungkan revisi RUU Pilkada pada Rabu (21/8) hanya dalam 7 jam. Dia memuji anggota DPR yang bisa raoat dengan cepat.
Untuk itu, dia juga menantang anggota DPR untuk melakukan rapat dengan cepat untuk RUU lain yang telah lama mandeg di parlemen belum disahkan.
Hal serupa disampaikan sutradara Dandhy Laksono dan komedia Bintang Emon yang turut ada di sebelah Andovi.
"DPR saya bangga dengan kalian, kerja lebih keras, Senin meeting undang-undang perampasan aset, undang-undang masyarakat adat. Hebat sekali, wah keren kalian," imbuh Andovi.
Pria 30 tahun itu kemudian menyorot kameranya menunjukan kondisi aksi demo di depan Gedung DPR. Dia membuktikan bahwa demo dijalankan dengan tertib, tanpa kericuhan apa pun.
"Tuh damai, ya. Ini tuh bukti, ya, jadi buat nomor yang WhatsApp gua," pungkas Andovi.
Demo Kawal Putusan MK
Diketahui bahwa demonstrasi kumpulan masyarakat sipil hari ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK mengenai aturan syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Mulanya, MK membuat perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai di mana partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Namun, DPR menyatakan partai tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.
Selain itu, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7 UU Pilkada. Badan Legislatif (Baleg) memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK.
MK menyatakan syarat usia minimal 30 tahun harus sebelum pasangan ditetapkan. Sementara DPR pilih mengadopsi putusan MA yang menyatakan batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Berita Terkait
-
Pimpinan Baleg DPR Batal Temui Massa Pendemo usai Dengar Yel-yel Dua Lima Jigo, Habiburokhman: Takut Ada Provokator
-
Demo Kawal Putusan MK Memanas! Massa Mahasiswa Coba Dobrak Gerbang Belakang DPR, Polisi Disambit Botol Plastik
-
Komika Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Arie Kriting: Kami Sudah Capek!
-
Komika Bintang Emon, Arie Kriting hingga Abdur Kompak! Orasi Cing Abdel di Demo Kawal Putusan MK: DPR Lawak!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?