Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan draf revisi Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifudin dalam menanggapi langkah DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
"KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Afif kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
DPR akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.
Kepastian tersebut disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitannya di akun X.
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan bahwa pembatalan revisi UU Pilkada tersebut terjadi pada pagi hari.
"Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, di pagi hari," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dikabarkan Sempat Temui Jokowi Di Istana Karena RUU Pilkada Gagal Disahkan, Begini Kata Dasco
-
Dicari-cari Massa Kawal Putusan MK, Dasco: Saya Nggak Tahu, Kalau Tahu Saya Temuin
-
DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Doa Rigen Terkabul
-
Belum Kondusif! Halte Stadion Senayan Dibakar, Polisi Terus Pukul Mundur Massa Tolak RUU Pilkada
-
Baru Kemarin Ngotot Mau Disahkan, Baleg DPR Kini 'Jiper' Batal Sahkan RUU Pilkada Usai Didemo Se-Indonesia
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang