Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal meniadakan program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Nantinya pembagian dana di KJP itu akan dialihkan untuk program sekolah swasta gratis yang dijadwalkan dimulai tahun 2025.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/8/2024).
"Untuk KJP otomatis kami alihkan ke sana (sekolah gratis). Juli tahun ajaran baru," ujar Budi.
Disdik DKI kata dia, kekinian masih mendalami anggaran untuk program sekolah gratis yang menggandeng sekitar 2.900 sekolah swasta dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
"(Anggaran) Masih kami dalami, angkanya sudah bisa menjangkau semua dari anggaran KJP itu. Dari Komisi E mendukung kebijakan ini dan dari anggaran juga cukup tersedia untuk dilakukan pemenuhan sekolah gratis di tahun 2025," kata dia.
Budi lalu mengatakan, pihaknya akan mengutamakan anak-anak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa mengikuti program sekolah gratis.
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria berharap tak ada lagi anak-anak di Jakarta yang tidak mengenyam pendidikan dengan adanya program sekolah gratis.
Senada dengan Budi, dia menegaskan seiring hadirnya program, maka KJP tak akan ada lagi dan dana dialokasikan untuk untuk sekolah gratis.
"(Pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi). Itung-itungannya di angka Rp2,3 triliun sudah cukup, sementara KJP kita Rp2,8 triliun," katanya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Hanya Sekolah Swasta Grade C dan D yang Digratiskan
"(Selisih) mungkin akan kami berikan bantuan kepada anak-anak untuk seragam dan lainnya. Rp2,3 triliun untuk 238.000 ribu lebih di sekolah swasta," kata Iman.
Berdasarkan kesepakatan anggota Komisi E lainnya kemudian merekomendasikan agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Komisi E juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta agar segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis di tahun 2025.
Komisi E juga mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengalokasikan dan membuat nomor rekening baru Bantuan Operasional Sekolah Gratis.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI diminta bersama instansi terkait agar membuat linimasa dan mekanisme pelaksanaan sekolah gratis.
"Eksekutif agar mempersiapkan penyusunan perubahan Keputusan Gubernur penetapan alokasi dana BOP dan agar eksekutif menyesuaikan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dengan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis," kata Iman. (Antara)
Berita Terkait
-
Khawatir Ada Pihak Aji Mumpung, Pemprov DKI Bikin Syarat Khusus Di Program Sekolah Gratis
-
Sering Disalahgunakan, NasDem Minta KJP Plus Tidak Lagi Ditarik Tunai
-
Pemprov Jakarta Pastikan Hanya Sekolah Swasta Grade C dan D yang Digratiskan
-
Sudah Punya Datanya, Heru Budi Bakal Cabut Bantuan untuk Pelajar yang Main Judi Online
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
-
Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?