Suara.com - Partai Gerindra resmi mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah. Sebelumnya, Kaesang Pangarep justru digadang-gadang bakal mendampingi Luthfi.
Lantas apa yang menjadi alasan Kaesang tidak dipilih? Menanggapi ini Luthfi memberikan jawaban. Ia menegaskan tidak ada alasan terkait Taj Yasin yang terpilih, bukan Kaesang.
"Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ujar Luthfi di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Termasuk menyoal adanya putusan Mahkamah Konstitusi soal aturan Pilkada 2024, diakui Luthfi tidak ada pertimbangan khusus mengapa bukan Kaesang dan justru Taj Yasin.
"Tidak ada pertimbangan," kata Luthfi.
Sebelumnya Luthfi memastikan dirinya tidak akan didampingi oleh putra bungsu Presiden Jokowi, yakni Kaesang untuk maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024. Cawagub pilihan ialah Taj Yasin Maimoen.
Hal itu dipastikan Luthfi usai menerima B1KWK dari Partai Gerindra. Mantan Kapolda Jawa Tengah memastikan Gerindra mendukung pencalonannya bersama Taj Yasin, bukan Kaesang.
"Bukan (Kaesang), Gus Yasin, Taj Yasin," kata Luthfi.
Sebelumnya, Kaesang dikabarkan membuat sejumlah surat keterangan untuk memuluskan langkahnya maju dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 mendampingi Ahmad Lutfhi. Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/202).
"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dia juga menjelaskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus surat keteragan tersebut sebagai syarat pencalonan wakil gubernur Jawa Tengah.
"Persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," ujar Djuyamto.
Adapun surat lain yang dimohonkan Kaesang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
Hal itu terkuak usai aksi massa besar yang terjadi menolak Revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Aksi diikuti sejumlah elemen masyarakat dari pelajar, mahasiswa hingga influencer yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya