Suara.com - Partai Gerindra resmi mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah. Sebelumnya, Kaesang Pangarep justru digadang-gadang bakal mendampingi Luthfi.
Lantas apa yang menjadi alasan Kaesang tidak dipilih? Menanggapi ini Luthfi memberikan jawaban. Ia menegaskan tidak ada alasan terkait Taj Yasin yang terpilih, bukan Kaesang.
"Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ujar Luthfi di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Termasuk menyoal adanya putusan Mahkamah Konstitusi soal aturan Pilkada 2024, diakui Luthfi tidak ada pertimbangan khusus mengapa bukan Kaesang dan justru Taj Yasin.
"Tidak ada pertimbangan," kata Luthfi.
Sebelumnya Luthfi memastikan dirinya tidak akan didampingi oleh putra bungsu Presiden Jokowi, yakni Kaesang untuk maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024. Cawagub pilihan ialah Taj Yasin Maimoen.
Hal itu dipastikan Luthfi usai menerima B1KWK dari Partai Gerindra. Mantan Kapolda Jawa Tengah memastikan Gerindra mendukung pencalonannya bersama Taj Yasin, bukan Kaesang.
"Bukan (Kaesang), Gus Yasin, Taj Yasin," kata Luthfi.
Sebelumnya, Kaesang dikabarkan membuat sejumlah surat keterangan untuk memuluskan langkahnya maju dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 mendampingi Ahmad Lutfhi. Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/202).
"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dia juga menjelaskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus surat keteragan tersebut sebagai syarat pencalonan wakil gubernur Jawa Tengah.
"Persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," ujar Djuyamto.
Adapun surat lain yang dimohonkan Kaesang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
Hal itu terkuak usai aksi massa besar yang terjadi menolak Revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Aksi diikuti sejumlah elemen masyarakat dari pelajar, mahasiswa hingga influencer yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua