Suara.com - Taliban di Afghanistan secara resmi menyusun seperangkat aturan panjang yang mengatur moralitas minggu ini, mulai dari mewajibkan perempuan untuk menutupi wajah mereka dan laki-laki untuk menumbuhkan jenggot hingga melarang pengemudi mobil memutar musik, kata Kementerian Kehakiman.
Aturan tersebut, yang dipromosikan sejalan dengan hukum syariah Islam dan akan ditegakkan oleh kementerian moralitas, didasarkan pada dekrit pemimpin spiritual tertinggi Taliban pada tahun 2022 dan sekarang secara resmi diterbitkan sebagai undang-undang, kata seorang juru bicara Kementerian Kehakiman.
Kementerian moralitas, yang secara resmi disebut Kementerian Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan, telah menegakkan persyaratan moralitas serupa dan mengatakan telah menahan ribuan orang karena pelanggaran. Tidak segera jelas apakah penerbitan aturan tersebut akan mengarah pada penegakan yang lebih kuat.
Pembatasan Taliban terhadap perempuan dan kebebasan berekspresi telah menuai kritik tajam dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan banyak pemerintah asing sejak mantan pemberontak itu kembali menguasai Afghanistan pada tahun 2021.
Suara 'Barat', yang dipimpin oleh Washington, mengatakan jalan menuju pengakuan resmi Taliban sebagian besar terhenti sampai mereka membalikkan arah pada hak-hak perempuan dan membuka sekolah menengah untuk anak perempuan.
Taliban mengatakan mereka menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam dan adat istiadat setempat dan bahwa itu adalah masalah internal yang harus ditangani secara lokal.
Undang-undang moralitas yang terdiri dari 35 pasal tersebut secara resmi diberlakukan dan diterbitkan pada hari Rabu setelah diratifikasi oleh Pemimpin Spiritual Tertinggi Haibatullah Akhundzada, kata juru bicara Kementerian Kehakiman Barakatullah Rasoli.
"Menurut undang-undang ini, Kementerian (Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan) berkewajiban untuk mempromosikan kebaikan dan melarang kejahatan sesuai dengan Syariah Islam," kata Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan.
Persyaratan tersebut mencakup wanita untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh dan wajah mereka serta melarang pria mencukur jenggot mereka serta tidak melaksanakan salat dan puasa.
Baca Juga: Hiburan Dilarang Taliban, Malala Yousafzai Mengaku Temukan Kebebasan di Konser Taylor Swift
Hukuman atas pelanggaran tersebut mencakup "nasihat, peringatan akan hukuman ilahi, ancaman lisan, penyitaan harta benda, penahanan selama satu jam hingga tiga hari di penjara umum, dan hukuman lain yang dianggap pantas," tambah Kementerian Kehakiman.
Jika tindakan tersebut gagal memperbaiki perilaku seseorang, mereka akan dirujuk ke pengadilan untuk tindakan lebih lanjut, katanya.
"Banyak dari aturan ini sudah berlaku tetapi tidak terlalu formal dan sekarang sedang diformalkan. Saya pikir ini adalah tanda dari apa yang telah kita lihat selama tiga tahun terakhir, yaitu peningkatan yang stabil dan bertahap dari tindakan keras tersebut," kata Heather Barr, Direktur Asosiasi Divisi Hak-Hak Perempuan Human Rights Watch.
Undang-undang tersebut juga menginstruksikan pengemudi kendaraan untuk tidak mengangkut wanita tanpa wali laki-laki. Undang-undang tersebut mengharuskan media untuk mematuhi hukum syariah dan melarang publikasi gambar yang berisi makhluk hidup.
Pejabat Kementerian Moralitas telah memantau warga Afghanistan di seluruh negeri atas dugaan pelanggaran selama tiga tahun terakhir. Kementerian tersebut mengatakan minggu ini bahwa tahun lalu telah menahan lebih dari 13.000 orang, meskipun tidak merinci dugaan pelanggaran atau jenis kelamin para tahanan. Dikatakan sekitar setengah dari penahanan tersebut berlangsung selama 24 jam.
Taliban menangguhkan konstitusi Afghanistan sebelumnya ketika mereka mengambil alih pada tahun 2021 saat pasukan asing mundur, dan mengatakan mereka akan memerintah negara tersebut menurut hukum syariah.
Berita Terkait
-
Undang-Undang Baru Taliban, Perempuan Dilarang Tampilkan Wajah dan Suara di Depan Umum
-
Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi
-
Taliban Terapkan Syariah Ekstrem, Pria Wajib Punya Janggut dan Musik Dilarang
-
Momen Yasonna Laoly Berikan Jabatan Menkumham ke Supratman Andi Agtas
-
Hiburan Dilarang Taliban, Malala Yousafzai Mengaku Temukan Kebebasan di Konser Taylor Swift
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!