Suara.com - Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) kini telah dijamin dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan tersebut merupakan terapi bagi bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR) maupun anak yang mengidap penyakit langka.
WHO dan UNICEF telah merekomendasikan PKMK sejak tahun 2009 untuk penanganan penyakit langka kelainan metabolisme bawaan yang membuat bayi tidak dapat mengonsumsi ASI. Dengan pemberian PKMK tersebut diharapkan dapat menyelamatkan jiwa anak serta mencegahnya menjadi stunting.
Kepala Pusat Penyakit Langka Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Prof. Damayanti Rusli Sjarif, Sp.A(K), mengakui bahwa penanganan pasien penyakit langka di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dari segi biaya.
Disebutkan bahwa kebutuhan PKMK bisa habiskan biaya hampir setara upah minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Oleh sebab itu, dimasukannya PKMK dalam Formularium Nasional (Fornas) diharapkan bisa jadi solusi penanganan penyakit langka pada bayi. Fornas merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Penetapan PKMK dalam Fornas tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2197/2023 tentang Formularium Nasional.
"Biaya penanganan penyakit langka relatif mahal, padahal terdapat beberapa penyakit langka yang dapat diobati dengan PKMK ini. Biaya yang diperlukan untuk PKMK ini bisa mencapai Rp 4 juta hingga 5 juta per pasien per bulan," ungkap Prof. Damayanti dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Dia berharap, upaya pemerintah itu dapat membantu pengobatan pasien penyakit langka dan mengurangi kejadian stunting di Indonesia.
"Pasien penyakit langka memang perlu dukungan agar bisa hidup menjadi SDM yang berkualitas dan bebas malnutrisi atau stunting" imbuhnya.
Baca Juga: Pakar Indonesia Merintis Uji Klinis Pengobatan GERD dengan Fexuprazan
Mahalnya terapi PKMK juga diakui oleh Ketua Yayasan Mucopoly Sacharidosis (MPS) dan Penyakit Langka Indonesia, Peni Utami. Tak hanya mahal, tapi juga sulit didapatkan.
Oleh sebab itu, langkah pemerintah memasukan PKMK dalam Fornas diharapkan benar-benar bisa jadi jaminan penyediaan layanan tersebut yang lebih terjangkau dan mudah diakses.
"Kami sangat menghargai upaya pemerintah untuk menyertakan PKMK dalam formularium nasional. PKMK ini bertujuan untuk menyelamatkan jiwa pasien," ujar Peni.
Adapun PKMK yang sudah disertakan dalam Fornas itu mencakup pengobatan untuk Maple Syrup Urine Disease, kelainan metabolik Isovaleric Acidemia, Tyrosinemia, Phenylketonuria, Galaktosemia dan Bayi Prematur.
Diketahui, penyakit langka adalah penyakit yang mengancam jiwa atau mengganggu kualitas hidup dengan prevalensi sekitar 1 dari 2.000 populasi. Sebagian besar atau 80 persen kasus penyakit langka disebabkan kelainan genetik, dengan 30 persen kasus berakhir pada kematian sebelum usia 5 tahun.
Beberapa penyakit langka yang ada di Indonesia di antaranya, Mukopolisakaridosis (MPS) tipe II atau sindrom Hunter dengan angka kejadian 1 dari 162.000, Maple Syrup Urine Diseases (MSUD) dengan angka kejadian 1 dari 180.000 kelahiran hidup, dan Glucose-galactose malabsorption syndrome yang jumlah pasiennya hanya sekitar 100 orang di seluruh dunia.
Berita Terkait
-
Kualitas Obat Generik dan Paten Berbeda? Ini Penjelasan Apoteker
-
Bahaya! 1,27 Juta Orang Meninggal Akibat Salah Konsumsi Antibiotik
-
BPJS Belum Sediakan Obat Trastuzumab Untuk Pasien Kanker Payudara, Dokter Duga Terkendala Birokrasi
-
Jadi Andalan Masyarakat, Ini Dia Obat Sakit Ringan yang Paling Populer di Indonesia
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan