Suara.com - Pelatih Timnas sepakbola Indonesia Shin Taeyong rupanya tidak menanam modal investasi apa pun di Tanah Air, meski mendapat fasilitas Golden Visa dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, golden visa merupakan layanan berupa izin tinggal selama beberapa tahun kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan investasi di suatu negara.
Namun, Shin Taeyong tidak memiliki kewajiban berinvestasi di Indonesia, sebab ia mendapatkan golden visa kategori global talent.
"Shin Taeyong tidak investasi tapi masuk melalui global talent karena beliau memiliki kemampuan dalam ilmu sepakbola," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Silmy karim dalam diskusi media The Indonesian Forum secara virtual, Kamis (29/8/2024).
Silmy mengungkapkan bahwa tidak hanya Shin Taeyong yang diberikan golden visa oleh pemerintah.
Sebelumnya founder ChatGPT Samuel Altman juga telah lebih dulu mendapatkan golden visa kategori global talent.
Silmy menyampaikan bahwa ada tujuan tertentu pemerintah memberikan golden visa tersebut secara 'cuma-cuma' kepada para WNA tersebut.
"Ada tujuannya, kalau Shin Tae young dalam bidang olahraga, beliau ada di Indonesia untuk menumbuhkan sepakbola kita. Atau kalau sudah purna mungkin bisa jadi pelatih klub di sini, itu akan menumbuhkan gairah sepakbola kita makin baik. Lalu founder ChatGPT Sam Altman juga diharapkan bisa menumbuhkan industri AI di Indonesia makin baik," tutur Silmy.
Walaupun terkesan 'cuma-cuma', Silmy menegaskan bahwa golden visa kategori global talent harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian untuk mempertahankan proses seleksi yang ketat.
Baca Juga: Baru Dapat Golden Visa, Shin Tae-yong Tinggalkan Timnas Indonesia Karena Alasan Ini
Seperti Shin Taeyong yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sementara Samuel Altman direkomendasikan oleh Kementerian Kemaritiman dan Investasi.
"Jadi mereka yang punya talenta hebat bisa menjadikan Indonesia jadi second home. Sehingga diharapkan akan berdampak baik langsung maupun tidak," kata Silmy.
Diketahui, WNA pemegang golden visa secara otomatis telah memiliki izin tinggal di Indonesia mulai jangka waktu 5 sampai 10 tahun.
Untuk golden visa di luar kategori global talent, WNA yang ingin mendapatkan golden visa harus melalui seleksi di imigrasi serta ada syarat nilai investasi.
Ada pun jumlah investasi minimal untuk perorangan nilainya 350.000 US dollar (setara Rp5,69 miliar) dan untuk korporasi 25 juta US dollar (setara Rp 406 miliar)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan