Suara.com - Pelatih Timnas sepakbola Indonesia Shin Taeyong rupanya tidak menanam modal investasi apa pun di Tanah Air, meski mendapat fasilitas Golden Visa dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, golden visa merupakan layanan berupa izin tinggal selama beberapa tahun kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan investasi di suatu negara.
Namun, Shin Taeyong tidak memiliki kewajiban berinvestasi di Indonesia, sebab ia mendapatkan golden visa kategori global talent.
"Shin Taeyong tidak investasi tapi masuk melalui global talent karena beliau memiliki kemampuan dalam ilmu sepakbola," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Silmy karim dalam diskusi media The Indonesian Forum secara virtual, Kamis (29/8/2024).
Silmy mengungkapkan bahwa tidak hanya Shin Taeyong yang diberikan golden visa oleh pemerintah.
Sebelumnya founder ChatGPT Samuel Altman juga telah lebih dulu mendapatkan golden visa kategori global talent.
Silmy menyampaikan bahwa ada tujuan tertentu pemerintah memberikan golden visa tersebut secara 'cuma-cuma' kepada para WNA tersebut.
"Ada tujuannya, kalau Shin Tae young dalam bidang olahraga, beliau ada di Indonesia untuk menumbuhkan sepakbola kita. Atau kalau sudah purna mungkin bisa jadi pelatih klub di sini, itu akan menumbuhkan gairah sepakbola kita makin baik. Lalu founder ChatGPT Sam Altman juga diharapkan bisa menumbuhkan industri AI di Indonesia makin baik," tutur Silmy.
Walaupun terkesan 'cuma-cuma', Silmy menegaskan bahwa golden visa kategori global talent harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian untuk mempertahankan proses seleksi yang ketat.
Baca Juga: Baru Dapat Golden Visa, Shin Tae-yong Tinggalkan Timnas Indonesia Karena Alasan Ini
Seperti Shin Taeyong yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sementara Samuel Altman direkomendasikan oleh Kementerian Kemaritiman dan Investasi.
"Jadi mereka yang punya talenta hebat bisa menjadikan Indonesia jadi second home. Sehingga diharapkan akan berdampak baik langsung maupun tidak," kata Silmy.
Diketahui, WNA pemegang golden visa secara otomatis telah memiliki izin tinggal di Indonesia mulai jangka waktu 5 sampai 10 tahun.
Untuk golden visa di luar kategori global talent, WNA yang ingin mendapatkan golden visa harus melalui seleksi di imigrasi serta ada syarat nilai investasi.
Ada pun jumlah investasi minimal untuk perorangan nilainya 350.000 US dollar (setara Rp5,69 miliar) dan untuk korporasi 25 juta US dollar (setara Rp 406 miliar)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar