Suara.com - Pelatih Timnas sepakbola Indonesia Shin Taeyong rupanya tidak menanam modal investasi apa pun di Tanah Air, meski mendapat fasilitas Golden Visa dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, golden visa merupakan layanan berupa izin tinggal selama beberapa tahun kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan investasi di suatu negara.
Namun, Shin Taeyong tidak memiliki kewajiban berinvestasi di Indonesia, sebab ia mendapatkan golden visa kategori global talent.
"Shin Taeyong tidak investasi tapi masuk melalui global talent karena beliau memiliki kemampuan dalam ilmu sepakbola," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Silmy karim dalam diskusi media The Indonesian Forum secara virtual, Kamis (29/8/2024).
Silmy mengungkapkan bahwa tidak hanya Shin Taeyong yang diberikan golden visa oleh pemerintah.
Sebelumnya founder ChatGPT Samuel Altman juga telah lebih dulu mendapatkan golden visa kategori global talent.
Silmy menyampaikan bahwa ada tujuan tertentu pemerintah memberikan golden visa tersebut secara 'cuma-cuma' kepada para WNA tersebut.
"Ada tujuannya, kalau Shin Tae young dalam bidang olahraga, beliau ada di Indonesia untuk menumbuhkan sepakbola kita. Atau kalau sudah purna mungkin bisa jadi pelatih klub di sini, itu akan menumbuhkan gairah sepakbola kita makin baik. Lalu founder ChatGPT Sam Altman juga diharapkan bisa menumbuhkan industri AI di Indonesia makin baik," tutur Silmy.
Walaupun terkesan 'cuma-cuma', Silmy menegaskan bahwa golden visa kategori global talent harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian untuk mempertahankan proses seleksi yang ketat.
Baca Juga: Baru Dapat Golden Visa, Shin Tae-yong Tinggalkan Timnas Indonesia Karena Alasan Ini
Seperti Shin Taeyong yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sementara Samuel Altman direkomendasikan oleh Kementerian Kemaritiman dan Investasi.
"Jadi mereka yang punya talenta hebat bisa menjadikan Indonesia jadi second home. Sehingga diharapkan akan berdampak baik langsung maupun tidak," kata Silmy.
Diketahui, WNA pemegang golden visa secara otomatis telah memiliki izin tinggal di Indonesia mulai jangka waktu 5 sampai 10 tahun.
Untuk golden visa di luar kategori global talent, WNA yang ingin mendapatkan golden visa harus melalui seleksi di imigrasi serta ada syarat nilai investasi.
Ada pun jumlah investasi minimal untuk perorangan nilainya 350.000 US dollar (setara Rp5,69 miliar) dan untuk korporasi 25 juta US dollar (setara Rp 406 miliar)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!