Suara.com - Warga Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) digemparkan dengan penemuan jasad bayi yang sudah tidak utuh karena disantap anjing.
Mirisnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara eks kepala desa setempat dengan bendahara.
Kisah pilu tersebut terkuak pada Selasa (27/8/2024) siang. Saat itu, Warga Desa Loborai, Marthen Philips Here sedang duduk di rumahnya. Saat melihat anjing miliknya datang dari arah utara, ia memperhatikan peliharaannya tersebut membawa potongan daging.
Penasaran dengan potongan daging tersebut berasal, Marthen berinisiatif mengikuti anjing tersebut hingga melepaskan daging yang digigit.
Saat Marthen mendekat dan mengamatinya, sontak ia terkejut. Daging yang dibawa anjing peliharaannya tersebut merupakan potongan jasad bayi.
Marthen kemudian memberitahukan hal tersebut kepada sang kakak, Efandi Y Here. Tak sampai situ, Efandi kemudian berinisiatif menghubungi kader posyandu setempat, Ferderika Here untuk memastikan potongan daging tersebut.
Ferderika kemudian memastikan bahwa potongan daging tersebut merupakan bagian jasad bayi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dusun III yang dilanjutkan ke pihak desa dan kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sabu Timur, Ipda Mustarif Ibrahim bersama anggotanya langsung menuju lokasi penemuan jasad bayi di dekat rumah milik Jhon Fredoms Here di RT 09/RW 05, Dusun III, Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan serta berkoordinasi dengan dokter dari Puskesmas Eilogo untuk melakukan pemeriksaan terhadap jasad bayi tersebut.
Baca Juga: Janda Di Musi Rawas Simpan Jasad Bayi Dalam Lemari, Polisi Selidiki
Dari hasil pemeriksaan luar, diperkirakan jasad bayi berumur 6-7 bulan.
Lahir Prematur
"Diperkirakan (bayi) lahir prematur," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com.
Dari perkiraan petugas, jasad bayi meninggal sekira 8 jam atau lebih sejak ditemukan. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian menemukan lubang bekas galian di belakang rumah HH.
Lubang tersebut sedalam kurang lebih 30 centimeter dengan jarak dari rumah sekitar 7 meter, yang diduga sebagai tempat dikuburkannya jenasah bayi tersebut.
"Jasad bayi ditemukan sekitar 125 meter dari titik galian," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu