Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana memberikan pembinaan kepada jajarannya, Rabu (28/8/2024).
Ia mengimbau seluruh jajaran untuk berkontribusi nyata bagi terealisasinya visi Kementerian ATR/BPN, yaitu Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya "Indonesia Maju yang Berdaulat Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
“Bagaimana sistem pertanahan ini bisa menjamin kepastian hukum, keuangannya kita siapkan, merancang sistem yang memudahkan, dan bagaimana humas mengkampanyekan itu semua,” ujar Suyus saat memberikan Pembinaan kepada seluruh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Sekretariat Jenderal, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Menurutnya, visi dan misi kementerian dapat terwujud apabila seluruh jajaran menjalankan pekerjaannya sesuai arah kebijakan yang sama. “Bagaimana nanti ke depan saya inginnya itu visi misi Kementerian ATR/BPN Bapak dan Ibu tahu juga. Bapak/Ibu harus tahu dalam lima tahun harus bagaimana, maka dari itu, pertemuan ini untuk menyamakan arah kita, apa yang menjadi visi misi kita, arah kita ke depan. Tujuannya visi misinya terwujud,” kata Suyus.
Salah satu arah kebijakan yang diterapkan adalah bertumpu pada Reformasi Birokrasi. “Salah satu core bussines kita adalah bagaimana Reformasi Birokrasi ini harus kita wujudkan. Jadi semua anggaran, semua kegiatan, itu harus berdampak pada sosial masyarakat tidak. Semua aturan, semua kebijakan, semua hal yang kita lakukan harus dipikirkan apakah itu berdampak atau tidaknya, apakah membuat hasil atau tidaknya, solusi yang dihadirkan memudahkan masyarakat atau tidak,” jelas Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan ini, masing-masing Kepala Biro serta Kepala Pusat Data Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan LP2B di lingkungan Sekretariat Jenderal menjelaskan mengenai bagaimana setiap jajaran bekerja sesuai arah kebijakan yang dimaksud oleh Sekjen sebelumnya.
Berita Terkait
-
Menhub Budi Minta Tambahan Anggaran Rp7,68 Triliun
-
Buka Daerah Terisolasi, Angkutan Jalan Peintis Telah Layani 322 Trayek di Seluruh Indonesia
-
Harvey Moeis Pesta Pora dari Korupsi Timah, Ribuan Warga Bangka Belitung Justru Merana Terkena PHK
-
Kompetisi Film KIP Kuliah/Bidikmisi Awards Diapresiasi Menteri AHY: Menarik dan Penting Disaksikan
-
Serunya Mini Konser Musisi Jalanan, Mensos Risma Berbaur dengan Karyawan Sambil Bernyanyi dan Bertepuk Tangan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono