Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan upaya memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara pertanahan dan tata ruang.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil, MA, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Kamis (29/08/2024).
“Merupakan bagian integral dari upaya kolaboratif antara Kementerian ATR/BPN dan MA, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tanah dan tata ruang, yang belakangan ini semakin kompleks dan dinamis,” jelas Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian.
Menurutnya, kerja sama ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan hakim dalam memutuskan perkara pertanahan yang sering muncul di pengadilan.
“Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, sengketa tanah seringkali melibatkan aspek hukum yang rumit, sehingga memerlukan penanganan yang cermat dan tepat. Dengan kerja sama ini, kita berkomitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efisien dalam mengelola sumber daya tanah yang sangat berharga,” ungkap Hardian.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Bambang Heri Mulyono juga menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis yang bisa dilakukan MA dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik.
“Salah satu yang kita bisa berikan dari jajaran peradilan adalah kita mewujudkan sistem yang baik, dengan menyiapkan para hakim yang benar-benar siap dengan semua perkara yang berkaitan dengan pertanahan,” tegasnya.
Adapun Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA, Syamsul Arief. Proses penandatanganan juga disaksikan oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta MA.
Baca Juga: TOK! MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas KPK
Berita Terkait
-
Sekjen Suyus Imbau Jajarannya untuk Berikan Kontribusi Nyata demi Wujudkan Visi Misi Kementerian ATR/BPN
-
Kompetisi Film KIP Kuliah/Bidikmisi Awards Diapresiasi Menteri AHY: Menarik dan Penting Disaksikan
-
ATR/BPN Terus Daftarkan Seluruh Tanah di Indonesia, Menteri AHY: untuk Pemanfaatan Tanah Masyarakat yang Lebih Optimal
-
Sambut Hantaru, Menteri AHY Buka Turnamen Voli Menteri ATR/Kepala BPN Cup 2024: Semoga Makin Solid
-
Jalankan Gagasan Presiden, Menteri AHY Tekankan Pentingnya Tanah dalam Urusan Pembangunan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi