Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Gugatan Nurul Ghufron tersebut terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) perihal pelaksanaan sidang kode etik KPK.
Gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu teregister dengan nomor 26 P/HUM/2024. Putusan atas gugatan tersebut dilakukan MA pada hari ini, Senin (19/8/2024).
"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian petikan putusan yang dimuat dalam laman resmi MA.
Adapun susunan Majelis yang memutus perkara tersebut ialah Irfan Fachruddin selalu Ketua, Lulik Tri Cahyaningrum selaku Anggota Majelis 1, Cerah Bangun selaku Anggota Majelis 2, dan Adi Irawan selaku Panitera Pengganti.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA).
"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron dalam permohonannya, Jumat (3/5/2024).
Berita Terkait
-
Janji Tak Mangkir Lagi! Hasto Kristiyanto akan Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Suap DJKA
-
Kejagung Serahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK, Apa Alasannya?
-
KPK Sebut Pengadaan Kapal Tak Sesuai Spesifikasi Gegara Kasus Korupsi ASDP
-
Lewat Hasto PDIP, KPK Bakal Usut Dugaan Aliran Korupsi DJKA ke Tim Pemenangan Jokowi-Maruf
-
Nah Lho! Usai Bobby dan Kahiyang Terseret Kasus Blok Medan, Jaksa KPK Bersiap Lakukan Ini
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua