Suara.com - Ketua The Constitutional Democracy Initiative Kholil Pasaribu menyebut, calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa dibiarkan dan dianggap wajar, sehingga perlu pembenahan kedepannya.
“Meski kehadirannya sah dan konstitusional, calon tunggal itu bukan cara terbaik menghargai kedaulatan rakyat dan membangun demokrasi yang sehat,” kata Kholil dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.
Dia mengutarakan tiga bentuk pembenahan yang perlu dilakukan.
Pertama, Undang-Undang Pilkada harus memuat aturan ambang batas maksimal persentase jumlah suara partai atau gabungan partai.
Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pilkada hanya mengatur ambang batas minimal persentase perolehan suara partai atau gabungan partai.
Dengan adanya pengaturan ambang batas maksimal, diharapkan dapat membatasi menumpuknya banyak partai dalam satu koalisi pencalonan.
Kedua, perlu diatur sanksi bagi partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon, tetapi memilih tidak mengajukan.
“Ketentuan ini sebagaimana halnya dalam pengajuan pasangan calon dalam pemilihan presiden,” ucap Kholil.
Ketiga, dia menilai, perlu penataan ulang soal keuangan politik agar biaya politik yang harus ditanggung oleh calon, partai, maupun gabungan partai lebih rasional dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Pujian Rano Karno Ke Anies: Beliau Gubernur Yang Bikin Jakarta Jadi Tempat Nyaman
Diakui Kholil, putusan MK yang menyederhanakan ambang batas pilkada berdampak pada penurunan jumlah calon tunggal dalam pilkada serentak tahun ini.
Hingga berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 29 Agustus lalu, terdapat 43 daerah yang bercalon tunggal dari 545 daerah atau setara 7,89 persen.
Sementara itu, jika dilihat secara akumulasi pelaksanaan pilkada serentak sejak 2017–2020, yang mana jumlah daerah yang melaksanakan pilkada sama banyaknya dengan pelaksanaan pilkada tahun ini, total calon tunggalnya adalah sebanyak 50 atau setara 9,17 persen.
“Ini artinya jika dibandingkan dengan Pilkada 2024, terjadi penurunan sebesar 1,28 persen jumlah daerah bercalon tunggal,” katanya.
Kholil mengatakan, penurunan ini merupakan hal positif karena semakin sedikit daerah yang bercalon tunggal, maka semakin baik bagi masyarakat dan sehat bagi demokrasi.
“Karena hak konstitusional warga untuk mendapatkan banyak alternatif calon pemimpin mereka terpenuhi. Sebab bagaimanapun, masyarakat daerah itulah yang akan merasakan dampak dari hasil pemilihan setidaknya untuk masa lima tahun,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Anies Bertemu Cagub-Cawagub Pramono-Rano di CFD, Saling Tertawa Penuh Kehangatan
-
Anies Serius Bikin Partai Baru, Disiapkan Ikut Pemilu 2029
-
Bukan Konsep Teoritis, Ini Yang Ditawarkan Ridwan Kamil Untuk Sejahterakan Warga Jakarta
-
Ahli: Calon Tunggal di Pilkada Pascaputusan MK Menurun, Tetapi Belum Signifikan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist