Suara.com - DPD RI akhirnya merampungkan dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) dalam Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti memimpin langsung rapat tersebut. Ia tampak didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Saat rapat ini berlangsung, pimpinan sempat terjadi hujan interupsi, terkait pembahasan mengenai Tatib DPD RI tersebut. Interupsi dilayangkan mengenai Tatib DPD RI perihal pemilihan pimpinan DPD RI.
Terdapat dua kubu yang silang pendapat mengenai Tatib DPD RI. Kubu pertama yakni setuju tanpa catatan, dan kubu kedua setuju dengan catatan.
Perdebatan tersebut akhirnya usai, pimpinan sidang Nono Sampono meminta persetujuan pengesahan Tatib DPD RI.
"Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?" tanya Nono, dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir dalam rapat.
Adapun, Tatib yang disepakati bahwa pemilihan pimpinan DPD RI dilaksnakan melalui sistem paket.
Sedangkan aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD RI yakni satu di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a, dihapus.
Ssai rapat, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin menyampaikan, terkait Tatib yang akhirnya disahkan, hal tersebut sudah merupakan hasil harmonisasi dari PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang).
Baca Juga: Bongkar Borok La Nyalla Ubah Tatib Sepihak, Pimpinan Pansus DPD: Gaya Otoriter Harus Kita Hentikan!
"Dan akhirnya smeua bersepakat bahwa produk harmonisasi PPUU terkait dengan Tatib tadi diambil sebagai keputusan lembaga dan itu berlaku hari ini, semua, bukan hanya untuk pimpinan," kata Sultan.
"Menurut saya, itu prosesnya sudah sangat panjang dinamikanya tinggi, demokratis dan saya senang sebagai pimpinan bahwa walaupun ada dinamika tapi ujungnya berpikir sama bahwa ini yang terbaik untuk lembaga," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPUU DPR RI Dedi Batubara memastikan Tatib DPD RI yang disahkan hari ini tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
"Semua pasal-pasal yang kemudian hari ini disahkan ya itu adalah hasil harmonisasi, yang sumbernya dari Pansus dan Timja," katanya.
"Dan kami bisa pastikan bahwa mudah-mudahan tidak ada pasal yang kemudian satu dengan yang lainnya itu saling tumpang tindih dan tidak selaras. Semuanya Insyaallah selaras," sambungnya.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Sowan ke PDIP, Basarah: Ini Kontinuitas Perencanaan Politik di Pilkada Jakarta, Bukan Ujuk-ujuk
-
Sidang Tahunan 2024, 528 Anggota Dewan Hadir
-
Bongkar Borok La Nyalla Ubah Tatib Sepihak, Pimpinan Pansus DPD: Gaya Otoriter Harus Kita Hentikan!
-
La Nyalla Dihujani Interupsi, Rapat Perubahan Tatib DPD Berakhir Ricuh
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga