Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha properti Zahir Ali (ZA) pada Kamis (5/9/2024) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Zahir Ali yang juga seorang pembalap itu dijadwalkan untuk dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Zahir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama ZA, Direktur Utama PT Citratama Inti Persada," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Sebelumnya, Zahir sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya meyakini Zahir memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik dalam proses penanganan kasus ini.
“Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi seperti apa,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
KPK memeriksa Zahir sebagai saksi untuk mengonfirmasi adanya informasi yang pernah dilihat, didengar, atau dialami sendiri oleh Zahir berkenaan dengan perkara dugaan korupsi lahan Rorotan.
“Jadi, dipanggil dia tersebut ya karena alasan-alasan yang dimaksud,” kata Asep.
Sekadar informasi, KPK sudah mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Cekal WNA Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Adapun 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta.
Pencegahan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Hari Ini
-
Beredar Foto Bobby dan Kahiyang Naik Jet Pribadi, Direktorat Gratifikasi KPK Kumpulkan Bukti
-
Tiba-tiba Batal Panggil Kaesang soal Kasus Pesawat Jet, KPK: Sama Sekali Tak Ada Tekanan
-
Batal Dipanggil Kasus Pesawat Jet, Begini Kelanjutan Nasib Kaesang di KPK
-
Putusan Etik Dewas KPK Tetap Akan Dibacakan Meski Tanpa Kehadiran Nurul Ghufron
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik