Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan cegah tangkal atau cekal kepada seorang warga negara asing (WNA) untuk berpergian ke luar negeri sejak Jumat (5/7/2024) hingga enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pengajuan pencekalan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan.
“Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
“Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan mencapai Rp 400 miliar.
"Kemudian pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an (kerugian negaranya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntut Rahayu kepada wartawan, dikutip Rabu (26/6/2024).
Dia menjelaskan para pelaku diduga melakukan mark up harga dalam transaksi pembelian lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Diketahui, KPK telah mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut.
Adapun, 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan KPK Periksa Pebalap Zahri Ali di Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Pencegahan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Sekadar informasi, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Perkara tersebut melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan yang masih menjalani persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith