Suara.com - Salah satu oknum lurah di Kota Cilegon tepatnya Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN. Belakangan beredar video yang memperlihatkan oknum lurah tersebut bagi-bagi kaos dan memasang spanduk 'Helldy OTW Dua Periode'.
Dalam video yang beredar di grup WhatsApp warga dan wartawan Cilegon, oknum lurah di Cilegon itu tampak tengah mengelap spanduk yang ia pasang di sebuah rumah. Ia pun tampak membagikan kaos berwarna hitam bertuliskan Helldy OTW Dua periode.
Diketahui, spanduk dan kaos yang diduga dibagikan oknum lurah itu merupakan Bakal Calon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Terkait video tersebut, tim kuasa hukum paslon Robinsar - Fajar Hadi Prabowo melaporkannya ke Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (5/9/2024).
Pelapor dugaan pelanggaran netralitas ASN, Nur Arifin mengatakan, menindaklanjuti laporannya ke Bawaslu disempurnakan oleh Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar. Pihaknya menyebut melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang di dapatnya dari media sosial.
"Kami melaporkan berdasarkan dari media online, foto, video yang beredar di medsos, WA grup. Kita mendorong Bawaslu menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait ASN di wilayah Kota Cilegon," katanya kepada awak media, Kamis (5/9/2024).
Nur Arifin juga menyebutkan oknum lurah tersebut merupakan salah satu lurah di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
"Bapak lurahnya namanya RR, selaku Lurah Gerem, Kota Cilegon. Dugaannya ada video pemasangan baliho atau spanduk dan pembagian kaos," ungkapnya.
"Kebetulan yang dibagikan itu salah satu bakal calon wali kota incumbent, dari Wali Kota yang sekarang. Jadi ini penyempurnaan pelaporan yang kemarin," imbuhnya.
Tim kuasa hukum paslon Robinsar-Fajar, Rizky Ramadan mengatakan, pihaknya mendampingi Nur Arifin yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran ASN yang dilakukan salah satu lurah di Kota Cilegon.
Baca Juga: Robinsar-Fajar Sasar Pemilih Muda, Ikuti Jejak Airin Rutin Turun ke Masyarakat
"Sesuai Perbawaslu noomor 8/2020 sudah menyesuaikan jadi penyempurnaan laporan di tanggal kemarin. Kita sudah mengisi formulir A1, kita juga telah menerima formulir A3 (Tanda terima pelaporan)," paparnya.
"Tinggal beberapa hari lagi kita tunggu informasi dari Bawaslu, kita akan dikonfirmasi kembali soal saksi-saksi, bukti-bukti yang telah kita berikan ke Bawaslu. Yang dilanggar undang-undang soal netralitas ASN," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizky menyebut pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kalau memang sudah selesai semua akan ditindaklanjuti dan akan kita laporkan kepada KASN. Jika memang ada pelanggaran kita akan laporkan, ini upaya aktif Tim Robinsar-Fajar berdasarkan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Lukmanul Hakim mengungkapkan, pihaknya baru saja menerima laporan dari Tim Hukum Robinsar-Fajar terkait pelanggaran netralitas ASN.
"Terlapornya hanya satu, oknum ASN itu. Nanti kita lakukan kajian terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil, baru nanti akan dilakukan rapat pleno oleh pimpinan Bawaslu, baru kemudian akan dilakukan kajian atau langsung kita sampaikan ke KASN," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Robinsar-Fajar Sasar Pemilih Muda, Ikuti Jejak Airin Rutin Turun ke Masyarakat
-
Dikawal Ribuaan Pendukung, Helldy-Alawi Daftar ke KPU Naik Vespa: InsyaAllah Dua Periode
-
Tim Pemenangan Helldy-Alawi Dikukuhkan, Siap Menangkan Pilkada Cilegon 2024
-
Resmi Diusung Demokrat, Surat Rekomendasi Fajar-Robinsar Diserahkan Langsung Oleh AHY
-
Robinsar Bantu Penanganan Banjir di Cilegon, Keruk Sungai Pakai Alat Berat
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!