Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean mengungkapkan alasan pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut dia, sanksi sedang itu diberikan karena dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Ghufron masih terbatas lingkup KPK.
“Sanksinya kami jatuhkan, sanksi sedang. Secara musyawarah, kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas kepada dampak negatif bagi KPK,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024)
Tumpak menjelaskan bahwa besaran sanksi etik yang diberikan oleh Dewas KPK turut mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan akibat pelanggarannya.
“Menurunkan citra KPK, karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK. Belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” tutur Tumpak.
“Sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang,” tambah dia.
Terbukti Langgar Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.
Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.
Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.
Berita Terkait
-
Bongkar 3 Siasat Nurul Ghufron Bikin Sidang Putusan Etik Molor, Ketua Dewas KPK: Kalau Seperti Tahanan Dibantarkan Gitu
-
Tak Menyesal jadi Pemberat Sanksi Nurul Ghufron, Dewas: Pimpinan KPK Harusnya jadi Teladan, bukan Sebaliknya
-
Jejak Digital Silfester Dikuliti usai Maki-maki Rocky Gerung: Bela Kaesang hingga Dihukum Gegara Fitnah JK
-
Trending Lagi! Kini Muncul Poster Kaesang "Dicari Orang Hilang", Jokowi Kena Cibir: Gak Malu Mulyono Punya Anak Begini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025