Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak H Panggabean, mengatakan pihaknya tidak akan mengirimkan salinan putusan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu berbeda dengan putusan pelanggaran etik berat oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang salinannya segera disampaikan kepada Jokowi.
“Dulu Pak Firli dia kan sanksi berat, harus mengundurkan diri, oleh karena itu kita sampaikan ke presiden, kalau ini tidak perlu,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Namun Ghufron tidak mau melaksanakan putusan Dewas KPK setelah beberapa kali dipanggil, Tumpak menyebut bahwa putusan ini bisa saja disampaikan kepada presiden.
“Umpamanya ini kan nanti kami panggil untuk eksekusi, nggak mau datang, ngeyel terus tadi, tadi ngeyel. Panggil lagi dua kali, ngeyel tak mau datang, tidak mau dipotong gaji, tiga kali nggak mau, kita kirim surat kepada presiden, dia sudah diputus dia tidak mau dieksekusi itu suatu perbuatan tercela,” tutur Tumpak.
“Seorang pimpinan KPK kalau melakukan perbuatan tercela, baca undang-undang, layak diberhentikan,” tegas dia.
Tumpak juga mengatakan bahwa putusan ini tidak akan disampaikan kepada tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK meskipun Nurul Ghufron menjadi salah satu capim KPK untuk periode 2024-2029.
Langgar Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.
Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.
Berita Terkait
-
Jatuhkan Sanksi Sedang ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Dewas Ungkap Alasannya!
-
Kontroversi Nurul Ghufron: Langgar Etik, Tetap Pede Jadi Capim KPK
-
Bongkar 3 Siasat Nurul Ghufron Bikin Sidang Putusan Etik Molor, Ketua Dewas KPK: Kalau Seperti Tahanan Dibantarkan Gitu
-
Usai Mahkamah Keluarga, KPK Kena Roasting Gegara Anak Jokowi: Komisi Pelindung Kaesang?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu