Suara.com - PIP dikabarkan akan segera cair pada bulan September 2024. Lantas bagaimana cara cek penerima pip? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini cara cek PIP lengkap dengan apa itu PIP dan besaran PIP.
Bagii yang belum tahu apa itu PIP, jadi PIP ini merupakan Program Indonesia Pintar untuk pelajar yang diberikan oleh Pemerintah. Program bantuan ini bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan dapat terus sekolah sampai selesai.
Adapun bantuan PIP ini diberikan untuk para siswa kurang mampu atau keluarga miskin yang mengalami kesusahan dalam membiayai pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMP. Nah untuk mengetahui daftar penerima PIP, berikut ini cara cek penerima PIP.
A. Cara Cek Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah namu kamu masuk dalam daftar penerima PIP atau engga, maka kamu bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Pertama-tama klik link PIP Kemendikbud
- Lalu isi NISN dan NIK
- Kemudian tulis jawaban penjumlahan
- Selanjutnya, klik "Cek Penerima PIP"
- Setelah itu, status penerima PIP pun akan muncul otomatis pada layar
B. Besaran PIP 2024
Berdasarkan aturan pemerintah. ada perbedaan besaran PIP dari segi jumlah nominal yang disesuaikan dengan jenjang sekolah. Adapun rincian nominalnya sebagai berikut:
1. SD
- SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp225.000
2. SMP
Baca Juga: DPR Minta Nadiem Segera Revisi Aturan soal Kenaikan UKT
- SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp375.000
3. SMA
- SMA/SMK/SMALB/Paket C sebesar Rp1.000.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp500.000
Perlu diketahui juga bahwa nominal bantuan yang diberikan kepada kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) serta kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) ini cenderung lebih sedikit karena memang mereka hanya mengikuti satu semester.
C. Kriteria Penerima PIP
Program Kemendikbud ini tidak semua pelajar bisa mendapatkannya. Sebab, bantuan ini memiliki syarat dan kriteria khusus. Nah untuk selengkapnya, berikut ini kriteria penerima PIP yang perlu diketahui.
- Pelajar pemegang KIP
- Dari keluarga miskin/rentan miskin
Selain dua kriteria yang disebutkan di atas, kritera penerima PIP juga bisa berasal dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan, Keluarga penerima manfaat Kartu Keluarga Sejahtera, Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Dalam peraturan Pemerintah, kriteria penerima PIP juga diberikan kepada pelajar korban bencana alam/musibah, siswa drop out yang diharapkan kembali sekolah, engalami gangguan fisik, memiliki lebih dari 3 saudara yang hidup serumah, dan peserta pada lembaga kursus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku