Suara.com - Penasehat hukum terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Arman Hanis mengaku belum bisa memastikan langkah hukum berikutnya setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya tersebut.
Arman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan PT DKI Jakarta untuk dipelajari lebih lanjut.
"Kalau sudah kami terima salinan putusan lengkapnya, nanti kami akan pelajari dulu pertimbangan majelis seperti apa," kata Arman kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Setelah memahami pertimbangan majelis hakim dalam menambahkan hukuman bagi mantan Menteri Pertanian itu, Arman menyebut pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum kasasi.
"Setelah kami pelajari, baru bisa kami pertimbangkan langkah hukum berikutnya," tandas Arman.
Sebelumnya diketahui, PT DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap mantan Menteri Pertanian itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi SYL sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Senang Putusan PT DKI Perberat Hukuman SYL, Begini Kata Jaksa KPK
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD 30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Usai Ditemui Putin, Xi Jinping akan Melawat ke Korut: Barisan Anti Amrik Rapatkan Barisan
-
'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus
-
Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Injak Gas Tapi Transmisi di Posisi Parkir!
-
Pemberkasan Rampung, Siapa Yang Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur?
-
Malaysia Gugat TikTok Karena Dinilai Gagal Kendalikan Penyebaran Konten Fitnah
-
Konser di Titik Nol Jogja, Ratusan Anak Muda Serukan Kebebasan Bersuara
-
Ingat Poster Demo Era 98, Haris Rusly Moti Minta Prabowo Lebih Progresif Berantas Korupsi
-
Putri Ahmad Bahar Polisikan Hercules Terkait Penculikan hingga Teror Senjata Api
-
Siap-siap! Haji Doni Bocorkan Rencana Jual Hewan Kurban Unta di Indonesia, Berapa Harganya?
-
Beli Hewan Kurban di Depok Dilayani SPG ala Pramugari, Pembelinya Ada yang dari Luar Negeri