Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Vonis Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu dijatuhkan usai mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan, menerima permohonan banding jaksa penuntut umum. Hakim juga menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (10/9/2024).
Selain hukuman penjara yang diperberat, hakim PT DKI Jakarta juga memperbesar jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada SYL. Di mana SYL diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
"Jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 5 tahun," kata Hakim Theresia.
Putusan banding itu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Sebelumnya, PN Jaksel memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara, hukuman uang pengganti terhadap SYL senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam proses sidang sebelumnya, SYL dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: Tok! Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Penjara SYL Dua Tahun
SYL bersama bekas dua anak buahnya itu terbukti melanggar pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: SYL Putar Video Bukti Jokowi Terlibat Korupsi
-
Status Tersangka Firli Bahuri Pemeras SYL Digantung Seumur Hidup? Begini Bantahan Polda Metro Jaya
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun, KPK Banding Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
-
Lawan Vonis Ringan SYL Dkk, Jaksa KPK Setor Memori Banding ke PN Jakpus
-
KPK Dalami Aset SYL Usai Periksa Putrinya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Teroris Menyusup Lewat Game Online, BNPT Ungkap 13 Anak Direkrut Jadi Simpatisan Jaringan Radikal
-
Menghilang Usai Rumahnya Dijarah, Ahmad Sahroni Muncul, Janji akan Jadi Pribadi yang Berbeda
-
Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan
-
Ahmad Sahroni Akhirnya Buka Suara! Ferry Irwandi Beberkan Isi Percakapan Telepon!
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG
-
Kronologi Cucu Mahfud MD Keracunan MBG hingga Dirawat 4 Hari di RS: Ini Menyangkut Nyawa!
-
Parah! Bikin Siswa SDN 01 Pasar Rebo Keracunan Massal, Menu MBG Ternyata Bau dan Berlendir!
-
Dua Cucu Mahfud MD Tumbang Keracunan MBG, Satu Dilarikan ke RS 4 Hari
-
Bobby Nasution Viral Suruh Truk Aceh Ganti Pelat BK, DPR Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan