Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Vonis Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu dijatuhkan usai mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan, menerima permohonan banding jaksa penuntut umum. Hakim juga menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (10/9/2024).
Selain hukuman penjara yang diperberat, hakim PT DKI Jakarta juga memperbesar jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada SYL. Di mana SYL diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
"Jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 5 tahun," kata Hakim Theresia.
Putusan banding itu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Sebelumnya, PN Jaksel memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara, hukuman uang pengganti terhadap SYL senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam proses sidang sebelumnya, SYL dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: Tok! Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Penjara SYL Dua Tahun
SYL bersama bekas dua anak buahnya itu terbukti melanggar pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: SYL Putar Video Bukti Jokowi Terlibat Korupsi
-
Status Tersangka Firli Bahuri Pemeras SYL Digantung Seumur Hidup? Begini Bantahan Polda Metro Jaya
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun, KPK Banding Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
-
Lawan Vonis Ringan SYL Dkk, Jaksa KPK Setor Memori Banding ke PN Jakpus
-
KPK Dalami Aset SYL Usai Periksa Putrinya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian