Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Vonis Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu dijatuhkan usai mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan, menerima permohonan banding jaksa penuntut umum. Hakim juga menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (10/9/2024).
Selain hukuman penjara yang diperberat, hakim PT DKI Jakarta juga memperbesar jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada SYL. Di mana SYL diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
"Jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 5 tahun," kata Hakim Theresia.
Putusan banding itu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Sebelumnya, PN Jaksel memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara, hukuman uang pengganti terhadap SYL senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam proses sidang sebelumnya, SYL dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: Tok! Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Penjara SYL Dua Tahun
SYL bersama bekas dua anak buahnya itu terbukti melanggar pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: SYL Putar Video Bukti Jokowi Terlibat Korupsi
-
Status Tersangka Firli Bahuri Pemeras SYL Digantung Seumur Hidup? Begini Bantahan Polda Metro Jaya
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun, KPK Banding Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
-
Lawan Vonis Ringan SYL Dkk, Jaksa KPK Setor Memori Banding ke PN Jakpus
-
KPK Dalami Aset SYL Usai Periksa Putrinya
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi