- Pemerintah Malaysia menuntut platform TikTok pada 21 Mei 2026 karena kegagalan moderasi konten menghina institusi monarki negara tersebut.
- Konten bermasalah meliputi video AI dan gambar manipulatif yang dianggap mengancam ketertiban umum serta keharmonisan nasional Malaysia.
- Pemerintah mendesak TikTok segera memperkuat sistem moderasi dan memberikan penjelasan resmi terkait penyebaran konten sensitif yang melanggar hukum.
Suara.com - Pemerintah Malaysia melalui regulator komunikasinya melayangkan tuntutan hukum terhadap platform media sosial TikTok pada Kamis (21/5/2026).
Langkah ini diambil karena platform tersebut dinilai gagal mengendalikan penyebaran konten yang dianggap menghina dan memfitnah institusi monarki Malaysia.
Menurut laporan Reuters, gugatan tersebut berkaitan dengan beredarnya sejumlah konten dari akun yang diklaim terhubung dengan Raja Malaysia, Sultan Ibrahim.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyebut materi yang beredar mengandung unsur yang 'sangat menyinggung, salah, mengancam, dan menghina'.
MCMC juga menyoroti adanya penggunaan video berbasis kecerdasan buatan (AI) dan gambar manipulatif yang dinilai berpotensi melanggar hukum di Malaysia.
Dalam pernyataannya, regulator tersebut menegaskan pihaknya memandang serius penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten sensitif, terutama yang berkaitan dengan institusi kerajaan Malaysia.
"Masalah-masalah tersebut termasuk dalam konteks yang lebih luas yaitu isu ras, agama, dan kerajaan, yang sangat sensitif, merusak ketertiban umum, keharmonisan nasional, dan penghormatan terhadap lembaga konstitusional," demikian pernyataan MCMC.
Regulator Malaysia mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan TikTok terkait konten tersebut.
Namun, respons moderasi dari platform milik perusahaan China, ByteDance, dinilai belum memadai, terutama dalam penghapusan cepat dan pencegahan penyebaran ulang konten yang dianggap berbahaya.
Baca Juga: 1 Ringgit Malaysia Berapa Rupiah? Intip Kurs Terbaru yang Bikin Liburan ke Malaysia Makin Mahal
Melalui tuntutan hukum itu, TikTok diminta segera mengambil langkah perbaikan, termasuk memperkuat sistem moderasi konten dan memastikan penegakan aturan yang lebih efektif terhadap materi yang melanggar hukum Malaysia.
Selain itu, perusahaan juga diminta memberikan penjelasan resmi terkait dugaan kegagalan moderasi yang menjadi sorotan pemerintah Malaysia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia memang meningkatkan pengawasan terhadap platform media sosial menyusul meningkatnya penyebaran konten daring yang dianggap berbahaya.
Pemerintah Malaysia juga tengah menyiapkan kebijakan verifikasi usia pengguna untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Prabowo: kalau Malaysia Bisa Bikin Izin dalam 2 Minggu, Kenapa Kita 2 Tahun? Memalukan!
-
Siapa Owner Pagi Sore? Miskomunikasi Berujung Ramai Seruan Diboikot Turis Malaysia
-
Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM