Suara.com - Lee Soo Hyun, warga negara asal Korea Selatan langsung dijebloskan ke penjara setelah sempat dirawat dari rumah sakit. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten langsung mengeksekusi Lee Soo Hyun karena telah berstatus terpidana dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp26 miliar milik PT Indoplas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bahwa penahanan terhadap warga negara asing ini telah sesuai dengan putusan pengadilan.
Dalam upaya penjemputan tersebut, pihaknya memastikan bahwa kejaksaan sudah menerangkan kepada terpidana perihal pelaksanaan dari putusan kasasi yang memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan.
Namun, terpidana dalam hal ini Lee Soo sempat mengalami hambatan. Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
"Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi," jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024).
Setelah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan, akhirnya pada hari Jumat (6/9), tim kejaksaan melakukan penjemputan di Rumah Sakit Mayapada Tangerang.
"Saat eksekusi suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim jaksa penuntut umum (JPU) membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang," ungkapnya.
Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa Lee Soo terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP dengan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Nyelekit! Novelis Okky Madasari Bikin Prosa Satire, Frasa Fufufafa Diusulkan Masuk KBBI
Berita Terkait
-
MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya!
-
Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Kasus Pesawat Jet, Jokowi: Semua Warga Negara Harus Sama di Mata Hukum!
-
Anak - Menantu Jokowi Diminta Setor Data, KPK Pastikan Tetap Usut Kasus Pesawat Jet Kaesang dan Bobby
-
Senang Putusan PT DKI Perberat Hukuman SYL, Begini Kata Jaksa KPK
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Nanik Bantah Isu Bakal Diperiksa KPK dan Kejagung, Ungkap Bukti Dirawat karena Penyumbatan Jantung
-
Sakit Ibu
-
Gelaran BRImo dan Great World Circus On Ice 2 di Makassar: Akrobatik Kelas Dunia Tampil Spektakuler
-
Prediksi: Satu Pemain Keturunan Dicoret John Herdman dari Skuad Piala AFF 2026
-
Brantas Abipraya Perkuat Transportasi Publik lewat Mastran BRT Bandung
-
Indonesia Beli Susu Belarus Rp 1,3 Triliun untuk MBG, 20 Ribu Ton Susu Bubuk akan Dikirim
-
Media Vietnam Nyinyir Jelang Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Penuh Naturalisasi
-
Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya
-
Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol
-
5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang