Suara.com - Lee Soo Hyun, warga negara asal Korea Selatan langsung dijebloskan ke penjara setelah sempat dirawat dari rumah sakit. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten langsung mengeksekusi Lee Soo Hyun karena telah berstatus terpidana dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp26 miliar milik PT Indoplas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bahwa penahanan terhadap warga negara asing ini telah sesuai dengan putusan pengadilan.
Dalam upaya penjemputan tersebut, pihaknya memastikan bahwa kejaksaan sudah menerangkan kepada terpidana perihal pelaksanaan dari putusan kasasi yang memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan.
Namun, terpidana dalam hal ini Lee Soo sempat mengalami hambatan. Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
"Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi," jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024).
Setelah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan, akhirnya pada hari Jumat (6/9), tim kejaksaan melakukan penjemputan di Rumah Sakit Mayapada Tangerang.
"Saat eksekusi suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim jaksa penuntut umum (JPU) membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang," ungkapnya.
Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa Lee Soo terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP dengan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Nyelekit! Novelis Okky Madasari Bikin Prosa Satire, Frasa Fufufafa Diusulkan Masuk KBBI
Berita Terkait
-
MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya!
-
Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Kasus Pesawat Jet, Jokowi: Semua Warga Negara Harus Sama di Mata Hukum!
-
Anak - Menantu Jokowi Diminta Setor Data, KPK Pastikan Tetap Usut Kasus Pesawat Jet Kaesang dan Bobby
-
Senang Putusan PT DKI Perberat Hukuman SYL, Begini Kata Jaksa KPK
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat