Suara.com - Polisi meringkus seorang sekuriti berinisial MIS alias Ibnu (30) lantaran melakukan aksi perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online (taksol) berinisial BI di Tol Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Terungkapnya kasus ini, modus sekurti merampok sopir taksol itu dengan cara berpura-pura menjadi penumpang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka memesan taksi online dengan tujuan Bekasi Timur Regency. Namun saat di tengah perjalanan, tersangka Ibnu meminta pengemudi untuk berhenti di bahu jalan dengan alasan ingin buang air kecil.
“Pelaku minta untuk korban berhenti di bahu jalan, alasannya ingin buang air kecil,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).
Setelah menepi, tersangka sempat turun sejenak. Namun saat kembali masuk ke dalam mobil, tersangka langsung menjerat leher korban menggunakan seutas tali yang sebelumnya telah dipersiapkan.
“Jadi lehernya dijerat dengan tali yang sudah dipersiapkan. Korban berusaha melawan, korban seorang ibu-ibu ya, berusaha melawan,” katanya.
Korban saat itu berhasil meloloskan diri, namun tersangka kembali mengancam sang sopir taksol itu dengan sebilah pisau.
“Kemudian pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam, sambil menyuruh korban turun,” kata Ade Ary.
Merasa nyawanya terancam, korban pun menuruti permintaan pelaku. Korban saat itu turun meski berada di tengah tol.
Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Jatiasih, usai melakukan pendalaman terhadap perkara ini, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka. Tiga hari berselang, sekuriti perampok sopir taksi online itu akhirnya dibekuk saat bekerja di sebuah mal kawasan Bekasi.
Meminta Uang Tebusan
Setelah menguasi mobil korban, Ibnu ternyata tak langsung menjual hasil rampokannya itu. Ibnu mengirimi pesan terhadap korban untuk meminta tebusan. Saat itu, tersangka Ibnu meminta uang tebusan sebesar Rp70 juta kepada korban.
Surat kaleng tersebut dikirimkan sesuai dengan alamat yang ada di STNK mobil korban. Dalam surat kaleng tersebut tersangka juga mencantumkan nomor telepon dan nomor rekening, berharap korban melakukan transfer.
Alasan korban meminta uang tebusan senilai Rp70 juta karena berdasarkan pengakuannya terhadap penyidik, tersangka Ibnu memiliki utang sesuai dengan nominal tersebut.
Atas perbuatannya, Ibnu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Institusi Polri Tercoreng Lagi, 3 Polisi di Kalteng Kompak Rampok Warga, Begini Kasusnya!
-
Perempuan 17 Tahun Lompat dari Taksi Online yang Melaju, Panik usai Driver Ambil Jalur Lain
-
Viral Aksi Pria Berpakaian 'Polantas' Rampok Gerai BRI Link, Aparat?
-
Modus Sebar Hoaks Ortu Kecelakaan, Perampok yang Culik Siswi SMP di Jakbar Ditangkap saat Molor di Kontrakan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari