Suara.com - Polisi meringkus seorang sekuriti berinisial MIS alias Ibnu (30) lantaran melakukan aksi perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online (taksol) berinisial BI di Tol Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Terungkapnya kasus ini, modus sekurti merampok sopir taksol itu dengan cara berpura-pura menjadi penumpang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka memesan taksi online dengan tujuan Bekasi Timur Regency. Namun saat di tengah perjalanan, tersangka Ibnu meminta pengemudi untuk berhenti di bahu jalan dengan alasan ingin buang air kecil.
“Pelaku minta untuk korban berhenti di bahu jalan, alasannya ingin buang air kecil,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).
Setelah menepi, tersangka sempat turun sejenak. Namun saat kembali masuk ke dalam mobil, tersangka langsung menjerat leher korban menggunakan seutas tali yang sebelumnya telah dipersiapkan.
“Jadi lehernya dijerat dengan tali yang sudah dipersiapkan. Korban berusaha melawan, korban seorang ibu-ibu ya, berusaha melawan,” katanya.
Korban saat itu berhasil meloloskan diri, namun tersangka kembali mengancam sang sopir taksol itu dengan sebilah pisau.
“Kemudian pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam, sambil menyuruh korban turun,” kata Ade Ary.
Merasa nyawanya terancam, korban pun menuruti permintaan pelaku. Korban saat itu turun meski berada di tengah tol.
Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Jatiasih, usai melakukan pendalaman terhadap perkara ini, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka. Tiga hari berselang, sekuriti perampok sopir taksi online itu akhirnya dibekuk saat bekerja di sebuah mal kawasan Bekasi.
Meminta Uang Tebusan
Setelah menguasi mobil korban, Ibnu ternyata tak langsung menjual hasil rampokannya itu. Ibnu mengirimi pesan terhadap korban untuk meminta tebusan. Saat itu, tersangka Ibnu meminta uang tebusan sebesar Rp70 juta kepada korban.
Surat kaleng tersebut dikirimkan sesuai dengan alamat yang ada di STNK mobil korban. Dalam surat kaleng tersebut tersangka juga mencantumkan nomor telepon dan nomor rekening, berharap korban melakukan transfer.
Alasan korban meminta uang tebusan senilai Rp70 juta karena berdasarkan pengakuannya terhadap penyidik, tersangka Ibnu memiliki utang sesuai dengan nominal tersebut.
Atas perbuatannya, Ibnu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Institusi Polri Tercoreng Lagi, 3 Polisi di Kalteng Kompak Rampok Warga, Begini Kasusnya!
-
Perempuan 17 Tahun Lompat dari Taksi Online yang Melaju, Panik usai Driver Ambil Jalur Lain
-
Viral Aksi Pria Berpakaian 'Polantas' Rampok Gerai BRI Link, Aparat?
-
Modus Sebar Hoaks Ortu Kecelakaan, Perampok yang Culik Siswi SMP di Jakbar Ditangkap saat Molor di Kontrakan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek