Suara.com - Sempat terjadi kisruh menjelang pengesahan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Organisasi Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia yang baru. Salah satu hal yang jadi sorotan dan jadi pembahasan ramai adalah apakah ketua Kadin digaji.
Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum Kadin Indonesia secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu, 14 September 2024. Akan tetapi, hasil pemilihan tersebut sempat ditolak dan diklaim tidak sah. Munaslub dihadiri oleh 28 anggota dari total 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.
Peserta Munaslub adalah pimpinan Kadin daerah mayoritas dan mencapai aklamasi. Maka, berdasarkan AD/ART organisasi, Anindya Bakrie sah sebagai Ketua Umum. Namun, Dewan Pengurus Kadin Indonesia berpendapat lain, mengatakan bahwa acara tersebut diadakan mengabaikan syarat dan ketentuan AD/ART.
Meskipun demikian konferensi pers pengesahan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin akan tetap berjalan. Konferensi Pers akan dihadiri oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Hadir pula Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Perwakilan Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, dan Dhaniswara K. Harjono sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM.
Berita pengesahan tersebut memicu rasa ingin tahu publik, apakah ketua Kadin mendapatkan gaji?
Profil Organisasi Kadin Indonesia
Kadin Indonesia merupakan organisasi yang didirikan pada tanggal 24 September 1968, dan ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai organisasi hubungan bisnis di bidang BUMN, koperasi, dan swasta di seluruh dunia.
Jaringan bisnis Kadin Indonesia mencakup seluruh provinsi dan kotamadya di Indonesia dan mencakup asosiasi bisnis di semua sektor ekonomi. Jaringan bisnis Kadin meluas ke provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kadin adalah rumah bagi asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor bisnis. Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi.
Baca Juga: Arsjad Rasjid Dilengserkan dari Ketum Kadin, Rocky Gerung Nilai Ada Campur Tangan Penguasa
Gaji Ketua Kadin Indonesia
Informasi mengenai gaji ketua Kadin Indonesia tidak terbuka secara umum. Informasi semacam ini dirahasiakan dalam organisasi.
Namun bagi anggota Kadin dikenakan uang iuran yang mana ketentuannya telah diatur dalam surat keputusan Dewan Pengurus Kadin No Skep/291/DP/IX/2023. Bagi anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro dan anggota Luar Biasa Tercatat tidak dikenakan uang pangkal.
Uang Iuran yang diperoleh dan Anggota Biasa dibagi menurut Perimbangan Pembagian Keuangan sebagai berikut
a. Untuk Kadin Indonesia adalah sebesar 65% (enam puluh lima persen)
b. Untuk Kadin Provinsi di mana Anggota Biasa yang bersangkutan berdomisili adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Yang perlu digaris bawahi pula, untuk mendaftar menjadi ketua Kadin diperlukan uang kontribusi terlebih dahulu. Jika di lingkup DKI Jakarta, calon ketua umum Kadin wajib berkontribusi dalam pelaksanaan Musprov dengan memberi Rp 2-2,5 miliar.
Berita Terkait
-
Arsjad Rasjid Dilengserkan dari Ketum Kadin, Rocky Gerung Nilai Ada Campur Tangan Penguasa
-
Anindya Bakrie Bantah Tuduhan Kubu Arsjad Rasjid, Ungkap Alasan Munaslub Tak Langgar Aturan
-
Bongkar Dalang di Balik Munaslub Kadin, Rocky Gerung: Rekayasa Demi Singkirkan Arsjad Rasjid
-
Munaslub Kadin Ciptakan Dualisme Kepemimpinan, Arsjad Rasjid Bicara Soal AD/ART: Tindakan Ilegal
-
Kekayaan Anindya Bakrie Vs Arsjad Rasyid, Saling Klaim Pimpin Kadin Indonesia
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa