Suara.com - Sempat terjadi kisruh menjelang pengesahan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Organisasi Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia yang baru. Salah satu hal yang jadi sorotan dan jadi pembahasan ramai adalah apakah ketua Kadin digaji.
Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum Kadin Indonesia secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu, 14 September 2024. Akan tetapi, hasil pemilihan tersebut sempat ditolak dan diklaim tidak sah. Munaslub dihadiri oleh 28 anggota dari total 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.
Peserta Munaslub adalah pimpinan Kadin daerah mayoritas dan mencapai aklamasi. Maka, berdasarkan AD/ART organisasi, Anindya Bakrie sah sebagai Ketua Umum. Namun, Dewan Pengurus Kadin Indonesia berpendapat lain, mengatakan bahwa acara tersebut diadakan mengabaikan syarat dan ketentuan AD/ART.
Meskipun demikian konferensi pers pengesahan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin akan tetap berjalan. Konferensi Pers akan dihadiri oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Hadir pula Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Perwakilan Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, dan Dhaniswara K. Harjono sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM.
Berita pengesahan tersebut memicu rasa ingin tahu publik, apakah ketua Kadin mendapatkan gaji?
Profil Organisasi Kadin Indonesia
Kadin Indonesia merupakan organisasi yang didirikan pada tanggal 24 September 1968, dan ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai organisasi hubungan bisnis di bidang BUMN, koperasi, dan swasta di seluruh dunia.
Jaringan bisnis Kadin Indonesia mencakup seluruh provinsi dan kotamadya di Indonesia dan mencakup asosiasi bisnis di semua sektor ekonomi. Jaringan bisnis Kadin meluas ke provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kadin adalah rumah bagi asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor bisnis. Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi.
Baca Juga: Arsjad Rasjid Dilengserkan dari Ketum Kadin, Rocky Gerung Nilai Ada Campur Tangan Penguasa
Gaji Ketua Kadin Indonesia
Informasi mengenai gaji ketua Kadin Indonesia tidak terbuka secara umum. Informasi semacam ini dirahasiakan dalam organisasi.
Namun bagi anggota Kadin dikenakan uang iuran yang mana ketentuannya telah diatur dalam surat keputusan Dewan Pengurus Kadin No Skep/291/DP/IX/2023. Bagi anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro dan anggota Luar Biasa Tercatat tidak dikenakan uang pangkal.
Uang Iuran yang diperoleh dan Anggota Biasa dibagi menurut Perimbangan Pembagian Keuangan sebagai berikut
a. Untuk Kadin Indonesia adalah sebesar 65% (enam puluh lima persen)
b. Untuk Kadin Provinsi di mana Anggota Biasa yang bersangkutan berdomisili adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Yang perlu digaris bawahi pula, untuk mendaftar menjadi ketua Kadin diperlukan uang kontribusi terlebih dahulu. Jika di lingkup DKI Jakarta, calon ketua umum Kadin wajib berkontribusi dalam pelaksanaan Musprov dengan memberi Rp 2-2,5 miliar.
Berita Terkait
-
Arsjad Rasjid Dilengserkan dari Ketum Kadin, Rocky Gerung Nilai Ada Campur Tangan Penguasa
-
Anindya Bakrie Bantah Tuduhan Kubu Arsjad Rasjid, Ungkap Alasan Munaslub Tak Langgar Aturan
-
Bongkar Dalang di Balik Munaslub Kadin, Rocky Gerung: Rekayasa Demi Singkirkan Arsjad Rasjid
-
Munaslub Kadin Ciptakan Dualisme Kepemimpinan, Arsjad Rasjid Bicara Soal AD/ART: Tindakan Ilegal
-
Kekayaan Anindya Bakrie Vs Arsjad Rasyid, Saling Klaim Pimpin Kadin Indonesia
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan