Suara.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyoroti secara serius kejadian macet di Puncak, Bogor, yang terjadi selama belasan jam.
Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Fadjar Hutomo menyebut bahwa Puncak tetap macet meski telah dilakukan rekayasa lalu lintas dengan menetapkan satu arah atau one way setiap akhir pekan dan hari libur nasional.
Rekayasa lalu lintas tersebut, dikatakan Fadjar, telah diberlakukan sejak 40 tahun lalu. Namun, kemacetan di jalur Puncak memang masih selalu berulang.
"Kalau mencermati kondisi di puncak, rekayasa lalu lintas, bahkan one way, sudah dilakukan 40 tahun lebih. Artinya sudah sedemikian rupa," kata Fadjar saat konferensi pers bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Hanya saja, kemacetan di jalur Puncak penyebabnya memang selalu multifaktor.
Seperti saat terjadi pekan lalu, Fadjar menyebutkan kalau volume pergerakan wisatawan nusantara ke arah destinasi Puncak meningkat.
Satlantas Bogor mencatat, jumlah kendaraan yang melintas di jalur Puncak pada Minggu (15/9/2024) kemarin mencapai lebih dari 2 ribu dalam satu jam. Padahal, kapasitasnya hanya cukup hingga 1.500 kendaraan.
Di sisi lain, peningkatan jumlah wisatawan nusantara itu juga disyukuri oleh Kemenparekraf. Namun, Fadjar juga menekankan, perlu adanya perbaikan sistem untuk mengantisipasi macet setiap ada libur panjang.
"Terjadi minat begitu tinggi. Bahkan kalau diamati beberapa pemberitaan bukan hanya Puncak (yang macet) tapi juga beberapa destinasi lain. Ada di Gunung Kidul. Bahkan bukan hanya jalan raya, sungai ada atraksi rakit macet juga. Ini satu hal perlu disyukuri peningkatan wisatawan nusantara. Tapi pariwisata sebagai kegiatan melibatkan manusia perlu hal-hal diantisipasi mengenai kenaikan wisatawan," tuturnya.
Baca Juga: Horor Kemacetan di Puncak, Menparekraf Sandiaga Uno Sampaikan Permintaan Maaf
Fadjar menyampaikan, penanganan macet berlebihan di area wisata tidak hanya menjadi tanggungjawab Kemenparekraf. Tapi perlu juga kerjasama antar sektor untuk membenahi persoalan tersebut.
"Ini sesuatu yang berulang, sehingga ke depan perlu diantisipasi oleh multi pemangku kepentingan. Ada Kemenhub, PUPR yang membangun jalan, ini tentu perlu disiapkan antisipasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer