Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (SPSI-RTMM), Sudarto ikut menyuarakan penolakan atas RPMK 2024 versi Kemenkes ini.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang berdaulat. Pertanian tembakau dan tata niaga rokok sudah lama ada sebelum kita merdeka.
Dari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja. Sejak terbitnya UU Kesehatan No. 17 tahun 2003, dilanjutkan PP 28 tahun 2004, regulasi tembakau dipaksakan dengan strategi yang senyap dan sistematis.
Khususnya paska FCTC 2003 diadopsi dan diimplementasikan tahun 2005, regulasi nasional ditekan dan sarat kepentingan bisnis. Meskipun demikian, Indonesia tidak meratifikasi FCTC.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir yang diserap di industri hasil tembakau.
“Bukan hanya regulasi, industri hasil tembakau dikendalikan melalui kebijakan cukai, industri ditekan dengan kenaikan cukai, sehingga harga rokok semakin mahal, dan tidak aneh jika muncul rokok illegal. Kami mewakili para pekerja, yang memiliki kesetaraan hak di muka hukum dan hakmendapatkan pekerjaan yang layak, kami ingin aspirasi kami didengar,” jelas Sudarto
Sementara itu, perwakilan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan menyampaikan perlunya sinkronisasi PP dengan UU dan Peraturan Pemerintah yang ada.
Tembakau merupakan komoditas strategis nasional, dan termasuk produk unggulan lokal, sehingga perlu dilindungikarena melibatkan nasib petani. Selain sinkronisasi, setiap regulasi perlu melindungi hak-hak petani dan partisipasi publik secara lebih bermakna.
“Membuat peraturan tembakau tanpa partisipasi yang bermakna bisa dianggap inkonstitusional,” tagas Gunawan.
Baca Juga: Pelaku Usaha Ritel Khawatir Bisnisnya Lesu Lagi Imbas Aturan Baru Soal Rokok
Sedangkan anggota DPR RI, Muhammad Misbakhun menyebut kuatnya kepentingan perusahaan raksasa dalam rezim kesehatan internasional menyebabkan bangkrutnya usaha rakyat, hilangnya lapangan kerja dan suramnya masa depan petani tembakau, petani cengkeh, serta kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) nasional.
“Pemerintah sebagai regulator tidak pernah menempatkan diri sebagai fasilitator yang memberikan exit strategy yang solutif bagi ekosistem pertembakauan,” ungkapnya.
Misbakhun juga menyebut RPMK tentang tembakau dan rokok elektronik ini juga minim partisipasi industri dan publik untuk mengkaji dampak (khususnya ekonomi) yang ditimbulkan dari beberapa pasal yang berkaitan dengan sektor IHT.
“Saya melihat minimnya partisipasi ini memberikan pengaruh terhadap kondisi ekonomi di masa akan datang,” katanya.
Senada dengan Misbakhun, Budiman dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia menilai pelarangan dan pembatasan penjualan produk, pasti akan berdampak pada penurunan produksi dan berdampak pada tenaga kerja dan serapan bahan baku tembakau dan cengkeh.
Indonesia memiliki 97 persen rokok kretek yang menggunakan cengkeh, dan 1,5 juta petani cengkeh memenuhi penyerapan kebutuhan rokok kretek.
Berita Terkait
-
Pelaku Usaha Ritel Khawatir Bisnisnya Lesu Lagi Imbas Aturan Baru Soal Rokok
-
Baekhyun EXO Tertangkap Merokok di Makau, Agensi Rilis Permintaan Maaf
-
Rokok Ilegal Bakal Menjamur Gegara Kebijakan Baru, Imbasnya ke Penerimaan Cukai
-
Manfaat Berhenti Merokok Mulai dari 20 Menit hingga 1 Tahun
-
Indef Sebut Kebijakan Rokok Terbaru Jadi Ironi, Bisa Dampak ke Perekonomian
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat
-
KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul
-
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
-
Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia
-
Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC
-
Soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Menhan
-
ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026-2030
-
Draf Gencatan Senjata AS-Iran Beredar, Selat Hormuz Jadi Kunci Kesepakatan
-
Jadi Saksi di Sidang Noel, Direktur PT BSK Ngaku Bayar Rp100 Juta per Tahun untuk Sertifikat K3