Suara.com - Po Suwandi, terpidana korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak balik melawan soal proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) yang dianggap melanggaran aturan KUHAP. Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) itu bakal menggugat Kejati NTB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/9/2024) depan.
Perihal rencana gugatan itu disampaikan pengacara Po Suwandi, Lalu Kukuh Kharisma.
"Kami akan lakukan upaya gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait dengan pelaksanaan eksekusinya. Lagi kami persiapkan. Kalau tidak ada halangan, pada hari Senin (23/9) kami ajukan," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2024).
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi penahanan Po Suwandi pada hari Kamis (19/9) oleh jaksa eksekutor pada Bidang Pidana Khusus Kejati NTB tersebut telah melanggar KUHAP, mengingat pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung baru sebatas petikan.
"Jadi, eksekusi mereka (jaksa) itu melanggar KUHAP. Seharusnya menunggu salinan lengkap baru dieksekusi," ujarnya.
Kukuh menegaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan lengkap dari putusan kasasi Po Suwandi. Petikan putusan, baru diterima dari Pengadilan Negeri Mataram pada hari Rabu (18/9).
"Jadi, sejauh ini baru petikan itu yang kami terima, salinan lengkap belum ada," ucap dia.
Perihal kegiatan eksekusi penahanan Po Suwandi ke Lapas Kelas II A Lombok Barat, Kukuh mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar kliennya tidak menandatangani surat persetujuan eksekusi tersebut.
"Kemarin 'kan sebenarnya tidak mau ditandatangani karena tahanan kota, salinan putusan belum ada, pertimbangan hakim (putusan kasasi) 'kan belum jelas seperti apa, ya apa boleh buat. Namanya jaksa melakukan tindakan hukum, kewenangan ada pada mereka," ujarnya.
Baca Juga: Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono
Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi pada kegiatan eksekusi penahanan Po Suwandi, Kamis, menegaskan bahwa petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah cukup menjadi dasar pelaksanaan eksekusi penahanan.
Menurut dia, putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 itu telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan, Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa Po Suwandi.
"Karena dalam putusan kasasinya ditolak, tentu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi NTB, status tahan kota sudah dihapus dan kembali pada putusan yang menjatuhkan pidana selama 13 tahun, itu yang menjadi pertimbangan eksekusi," ujarnya.
Perihal terpidana menolak menandatangani surat eksekusi penahanan, Dedie memastikan pihaknya menguraikan hal tersebut dalam berita acara.
"Ya, kami buat berita acara kalau yang bersangkutan tidak mau tanda tangan (surat eksekusi). Yang penting kami sudah dapat petikan putusan. Itu resmi kok," ucap dia.
Putusan kasasi yang kemudian merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Berita Terkait
-
Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono
-
Diimingi Duit Rp300 Ribu, PDIP Siap Polisikan Pengacara Penjebak Kadernya Ajukan Gugatan ke PTUN
-
5 Kader Minta Maaf ke Mega karena Ngaku Dijebak, PDIP Curigai Dalang di Balik Gugatan di PTUN: Jangan Ganggu Kami!
-
Lagi! Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Apa Pelanggarannya?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta