Suara.com - Po Suwandi, terpidana korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak balik melawan soal proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) yang dianggap melanggaran aturan KUHAP. Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) itu bakal menggugat Kejati NTB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/9/2024) depan.
Perihal rencana gugatan itu disampaikan pengacara Po Suwandi, Lalu Kukuh Kharisma.
"Kami akan lakukan upaya gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait dengan pelaksanaan eksekusinya. Lagi kami persiapkan. Kalau tidak ada halangan, pada hari Senin (23/9) kami ajukan," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2024).
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi penahanan Po Suwandi pada hari Kamis (19/9) oleh jaksa eksekutor pada Bidang Pidana Khusus Kejati NTB tersebut telah melanggar KUHAP, mengingat pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung baru sebatas petikan.
"Jadi, eksekusi mereka (jaksa) itu melanggar KUHAP. Seharusnya menunggu salinan lengkap baru dieksekusi," ujarnya.
Kukuh menegaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan lengkap dari putusan kasasi Po Suwandi. Petikan putusan, baru diterima dari Pengadilan Negeri Mataram pada hari Rabu (18/9).
"Jadi, sejauh ini baru petikan itu yang kami terima, salinan lengkap belum ada," ucap dia.
Perihal kegiatan eksekusi penahanan Po Suwandi ke Lapas Kelas II A Lombok Barat, Kukuh mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar kliennya tidak menandatangani surat persetujuan eksekusi tersebut.
"Kemarin 'kan sebenarnya tidak mau ditandatangani karena tahanan kota, salinan putusan belum ada, pertimbangan hakim (putusan kasasi) 'kan belum jelas seperti apa, ya apa boleh buat. Namanya jaksa melakukan tindakan hukum, kewenangan ada pada mereka," ujarnya.
Baca Juga: Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono
Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi pada kegiatan eksekusi penahanan Po Suwandi, Kamis, menegaskan bahwa petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah cukup menjadi dasar pelaksanaan eksekusi penahanan.
Menurut dia, putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 itu telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan, Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa Po Suwandi.
"Karena dalam putusan kasasinya ditolak, tentu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi NTB, status tahan kota sudah dihapus dan kembali pada putusan yang menjatuhkan pidana selama 13 tahun, itu yang menjadi pertimbangan eksekusi," ujarnya.
Perihal terpidana menolak menandatangani surat eksekusi penahanan, Dedie memastikan pihaknya menguraikan hal tersebut dalam berita acara.
"Ya, kami buat berita acara kalau yang bersangkutan tidak mau tanda tangan (surat eksekusi). Yang penting kami sudah dapat petikan putusan. Itu resmi kok," ucap dia.
Putusan kasasi yang kemudian merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Berita Terkait
-
Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono
-
Diimingi Duit Rp300 Ribu, PDIP Siap Polisikan Pengacara Penjebak Kadernya Ajukan Gugatan ke PTUN
-
5 Kader Minta Maaf ke Mega karena Ngaku Dijebak, PDIP Curigai Dalang di Balik Gugatan di PTUN: Jangan Ganggu Kami!
-
Lagi! Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Apa Pelanggarannya?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas