Suara.com - Seorang wanita bernama Eleanor (24), dari Morley, West Yorkshire, menghadapi hukuman penjara setelah mengaku bersalah atas tindakan balas dendam yang melibatkan penyebaran foto telanjang kekasih ayahnya secara daring.
Kasus ini bermula dari perselingkuhan ayahnya, Geoff Brown (61), dengan seorang wanita bersuami sepuluh tahun lalu. Kejadian itu lantas memicu rencana balas dendam oleh Eleanor dan saudara perempuannya, Sophie.
Dalam sidang di Pengadilan Leeds Crown Court, terungkap bahwa Eleanor dan Sophie merencanakan untuk mempermalukan wanita tersebut dengan mengunggah foto-foto intimnya ke situs web layanan pendamping, menggunakan nomor telepon suami korban.
Tindakan ini dimaksudkan untuk membuat panggilan dari calon pelanggan mengarah langsung ke telepon suami korban, sebagai bentuk penghinaan.
Eleanor mengaku bahwa antara Agustus dan September 2022, dia mengunggah foto-foto tersebut serta komentar yang merendahkan di situs bisnis suami wanita tersebut. Tindakan ini dianggap jaksa sebagai upaya balas dendam yang disengaja untuk menimbulkan penderitaan.
Geoff Brown, yang masih bersama istrinya Sarah (57), menyatakan bahwa meski dia mengerti mengapa putrinya marah, dia tidak dapat memahami mengapa mereka menargetkan bisnis pria tersebut. Pengadilan juga mendengar bahwa Eleanor sempat mengatakan kepada putri dari wanita itu bahwa, dia akan memastikan ibunya tidak pernah diizinkan melupakan apa yang telah ia lakukan kepada keluarganya.
Saudara Eleanor, Sophie, yang sebelumnya bekerja di Kepolisian West Yorkshire, telah dilarang seumur hidup menjadi polisi setelah perannya dalam merencanakan balas dendam ini terungkap. Meskipun Sophie mengklaim bahwa tindakan mereka bukanlah balas dendam, pengadilan memutuskan bahwa Sophie memulai dan mendorong banyak tindakan Eleanor.
Hakim Alexander Menary menunda vonis hingga bulan depan, namun menyatakan bahwa hukuman penjara bagi Eleanor hampir tak terelakkan.
Baca Juga: Mantan Agen CIA Dihukum 30 Tahun Penjara atas Kejahatan Pelecehan Seksual
Berita Terkait
-
Mantan Agen CIA Dihukum 30 Tahun Penjara atas Kejahatan Pelecehan Seksual
-
Dave Grohl Bantah Foto Bayi yang Viral Anak dari Selingkuhan
-
Ceramah Angelina Sondakh Soal 10 Tahun Dipenjara Terasa 'Mudah' Jadi Sorotan
-
Siapa Laras Gartiana? Content Creator TikTok yang Namanya Viral Usai Dituding Jadi Selingkuhan
-
Pengasuh TK Dipenjara usai Aniaya Murid, Jambak dan Seret di Lantai Selama 40 Detik
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar