Adapun dalam RUU ini, hal utama yang diubah adalah perubahan penetapan jumlah kementerian. Kekinian jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34 kementerian, tapi diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.
Kemudian, terdapat penambahan dua pasal. Yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.
"Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)." bunyi Pasal 6.
"Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 9A.
Berita Terkait
-
Cek Langsung TKP Penemuan Jasad 7 Remaja Di Kali Bekasi, Komisi III DPR Minta Penyelidikan Transparan
-
Rela Mati Demi Bela Rakyat Miskin, Analis Politik Sebut Sumpah Prabowo Gak Mudah Diwujudkan, Kenapa?
-
Pamerkan Bukti Keterlibatan, Fedi Nuril Desak Prabowo Jelaskan Penculikan Aktivis 98: Supaya Kebenaran Terungkap
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat DPR Hari Ini, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Gebrakan Baru Donald Trump: Pentagon Bakal Buka-bukaan Soal Alien dan UFO
-
Kami Lapar! Suara Marinir AS di Tengah Perang Iran: Makanan Minim, Moral Prajurit Anjlok
-
Kunjungi Lembah Tidar, Prabowo Bakal Beri Pengarahan Langsung ke 478 Ketua DPRD se-Indonesia
-
Intip Rutinitas Sabtu Pagi Prabowo: Berenang di Hambalang Lalu Terbang ke Magelang
-
Lebih Enak MBG? Penampakan Makanan Tak Layak Prajurit AS Saat Perang Lawan Iran
-
Gencatan Senjata Rapuh? Hizbullah Ngotot Israel Harus Angkat Kaki dari Lebanon Selatan
-
Trump Larang Israel Serang Lebanon, Benjamin Netanyahu Langsung Manut
-
Tanggapi Ancaman Blokir Wikipedia, DPR Minta Pemerintah Kedepankan Dialog dan Kehati-hatian
-
Harga BBM Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik Hari Ini, DPR Beri Wanti-wanti
-
Selat Hormuz Dibuka Total, Iran Jamin Jalur Minyak Dunia Aman Saat Gencatan Senjata