Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kasus dugaan perundungan (bullying) dan pengeroyokan di SMA Binus School Simprug, Jakarta Selatan, bisa diselesaikan dengan cepat. Sebab hal tersebut dianggap penting bagi kepentingan anak-anak yang terlibat.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarani mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Ayat 59 Tentang Perlindungan Anak, kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus ditangani dengan cepat.
Menurutnya, walaupun saat ini RE (18) selaku pelapor sudah menginjak usia dewasa, insiden yang dilaporkan terjadi pada 31 Januari, 2024, saat RE masih berusia di bawah umur.
Oleh karena itu, kasus tersebut akan diproses dengan menggunakan undang-undang perlindungan anak.
“Karena kejadian dan pelaporannya di 31 Januari, saat itu pelapor masih berusia anak,” ujar Diyah kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Sejauh ini, pihak kepolisian telah membantah sejumlah indikasi bullying dan pelecehan seksual yang dialami RE. Menenggapi hal ini, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyebut saat ini polisi bertugas membuktikan dalam penyidikan fakta yang benar dan sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
Saat ini KPAI menekankan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengutamakan kepentingan anak, tidak hanya pada keviralan kasus ini.
“Kami imbau semua pihak yang mungkin akan masuk di kasus ini, tolong kepentingan terbaik bagi anak diutamakan. Jadi, tidak hanya viralnya saja, tidak hanya juga (karena) momentum, dia keluarga siapa dan lain sebagainya, tetapi tolong (utamakan) kepentingan terbaik anak," ucapnya.
"Hak anak dan identitas anak yang harus dilindungi. Kemudian, tolong ini kan media sosial sangat tidak terkontrol sama sekali, itupun juga mohon perhatikan kepentingan terbaik anak,” tambah Aris memungkasi.
Baca Juga: Benarkah Terlapor Perundungan Binus School Anak Ketua Parpol? Polisi Bilang Begini
Diketahui, dugaan perundungan terjadi di sekolah itu pada Selasa (30/1) dan dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan empat terlapor berinisial K, L, C, dan K pada sehari setelahnya, yakni Rabu (31/1).
Kasus ini berawal dari RE yang melaporkan adanya pengeroyokan dan perundungan yang dilakukan oleh tiga orang dan ditonton 30 orang.
Binus School menyatakan tidak ditemukan indikasi perundungan, melainkan tanding satu lawan satu yang dilakukan atas persetujuan. Kini, seluruh anak yang terlibat pertandingan satu lawan satu tersebut, termasuk yang menonton telah menjalani hukuman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi