Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kasus dugaan perundungan (bullying) dan pengeroyokan di SMA Binus School Simprug, Jakarta Selatan, bisa diselesaikan dengan cepat. Sebab hal tersebut dianggap penting bagi kepentingan anak-anak yang terlibat.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarani mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Ayat 59 Tentang Perlindungan Anak, kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus ditangani dengan cepat.
Menurutnya, walaupun saat ini RE (18) selaku pelapor sudah menginjak usia dewasa, insiden yang dilaporkan terjadi pada 31 Januari, 2024, saat RE masih berusia di bawah umur.
Oleh karena itu, kasus tersebut akan diproses dengan menggunakan undang-undang perlindungan anak.
“Karena kejadian dan pelaporannya di 31 Januari, saat itu pelapor masih berusia anak,” ujar Diyah kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Sejauh ini, pihak kepolisian telah membantah sejumlah indikasi bullying dan pelecehan seksual yang dialami RE. Menenggapi hal ini, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyebut saat ini polisi bertugas membuktikan dalam penyidikan fakta yang benar dan sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
Saat ini KPAI menekankan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengutamakan kepentingan anak, tidak hanya pada keviralan kasus ini.
“Kami imbau semua pihak yang mungkin akan masuk di kasus ini, tolong kepentingan terbaik bagi anak diutamakan. Jadi, tidak hanya viralnya saja, tidak hanya juga (karena) momentum, dia keluarga siapa dan lain sebagainya, tetapi tolong (utamakan) kepentingan terbaik anak," ucapnya.
"Hak anak dan identitas anak yang harus dilindungi. Kemudian, tolong ini kan media sosial sangat tidak terkontrol sama sekali, itupun juga mohon perhatikan kepentingan terbaik anak,” tambah Aris memungkasi.
Baca Juga: Benarkah Terlapor Perundungan Binus School Anak Ketua Parpol? Polisi Bilang Begini
Diketahui, dugaan perundungan terjadi di sekolah itu pada Selasa (30/1) dan dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan empat terlapor berinisial K, L, C, dan K pada sehari setelahnya, yakni Rabu (31/1).
Kasus ini berawal dari RE yang melaporkan adanya pengeroyokan dan perundungan yang dilakukan oleh tiga orang dan ditonton 30 orang.
Binus School menyatakan tidak ditemukan indikasi perundungan, melainkan tanding satu lawan satu yang dilakukan atas persetujuan. Kini, seluruh anak yang terlibat pertandingan satu lawan satu tersebut, termasuk yang menonton telah menjalani hukuman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!