Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pengusiran warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus narkotika.
Keputusan ini menguatkan bahwa pengusiran dan pelarangan masuk kembali bagi WNA yang melakukan tindak pidana narkotika tetap konstitusional dan diperlukan untuk melindungi bangsa Indonesia dari bahaya narkotika.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (25/9/2024).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yuyun Yuanita, istri seorang WNA asal Swiss yang diusir dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Menurut Yuyun, aturan tersebut tidak adil dan diskriminatif bagi keluarga yang memiliki anak dari hasil pernikahan dengan WNA yang terlibat dalam kasus narkotika di Indonesia.
Yuyun mengungkapkan, penerapan pasal ini memisahkan dirinya dan anaknya dari suami, yang dideportasi akibat kasus narkotika. Ia meminta agar pengusiran tidak berlaku bagi WNA yang telah menikah sah dengan warga negara Indonesia dan memiliki anak dari pernikahan tersebut.
Namun, MK berpandangan bahwa pengusiran WNA yang terlibat dalam kejahatan narkotika merupakan bagian dari politik hukum yang sah. Langkah ini diperlukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mengingat peredaran narkotika masih sangat masif, dengan jumlah pelaku dan korban yang terus meningkat.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, pengaturan pengusiran ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia. Aturan tersebut dinilai sesuai dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan perlindungan terhadap seluruh tumpah darah Indonesia.
Selain itu, dalam perspektif hukum internasional, deportasi dan pelarangan masuk bagi WNA yang terlibat dalam narkotika adalah tindakan yang diperbolehkan dan diatur dalam Konvensi Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika.
MK menilai bahwa permohonan Yuyun justru berpotensi membuka celah bagi kelompok kejahatan terorganisir. Pemaknaan baru seperti yang dimohonkan bisa dijadikan modus operandi dalam peredaran narkotika di Indonesia oleh sindikat kejahatan transnasional. Dengan demikian, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. (antara)
Berita Terkait
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?