Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pengusiran warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus narkotika.
Keputusan ini menguatkan bahwa pengusiran dan pelarangan masuk kembali bagi WNA yang melakukan tindak pidana narkotika tetap konstitusional dan diperlukan untuk melindungi bangsa Indonesia dari bahaya narkotika.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (25/9/2024).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yuyun Yuanita, istri seorang WNA asal Swiss yang diusir dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Menurut Yuyun, aturan tersebut tidak adil dan diskriminatif bagi keluarga yang memiliki anak dari hasil pernikahan dengan WNA yang terlibat dalam kasus narkotika di Indonesia.
Yuyun mengungkapkan, penerapan pasal ini memisahkan dirinya dan anaknya dari suami, yang dideportasi akibat kasus narkotika. Ia meminta agar pengusiran tidak berlaku bagi WNA yang telah menikah sah dengan warga negara Indonesia dan memiliki anak dari pernikahan tersebut.
Namun, MK berpandangan bahwa pengusiran WNA yang terlibat dalam kejahatan narkotika merupakan bagian dari politik hukum yang sah. Langkah ini diperlukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mengingat peredaran narkotika masih sangat masif, dengan jumlah pelaku dan korban yang terus meningkat.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, pengaturan pengusiran ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia. Aturan tersebut dinilai sesuai dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan perlindungan terhadap seluruh tumpah darah Indonesia.
Selain itu, dalam perspektif hukum internasional, deportasi dan pelarangan masuk bagi WNA yang terlibat dalam narkotika adalah tindakan yang diperbolehkan dan diatur dalam Konvensi Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika.
MK menilai bahwa permohonan Yuyun justru berpotensi membuka celah bagi kelompok kejahatan terorganisir. Pemaknaan baru seperti yang dimohonkan bisa dijadikan modus operandi dalam peredaran narkotika di Indonesia oleh sindikat kejahatan transnasional. Dengan demikian, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. (antara)
Berita Terkait
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor
-
Demo di Kementerian Imipas, Massa Tuntut Audit Penerbitan KITAS WNA
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?
-
Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika
-
Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia
-
Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong