Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan menolerir tindakan cabul DH, guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo yang terlibat mesum dengan siswinya. Kemenag pun memastikan akan memberikan sanksi berat kepada DH terkait video porno bareng siswi yang kini viral di media sosial.
Soal keputusan Kemenag yang akan menjatuhkan sanksi berat kepada guru cabul itu diungkapkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak menolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” kata Thobib dalam keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (27/9/2024).
Thobib juga menyesalkan perbuatan dari guru cabul tersebut. Dia mengingatkan, setiap pengajar harus menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.
Sementara itu, tindakan asusila yang dilakukan guri di Gorontalo tersebut justru melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
DH yang terlibat dalam kasus mesum bareng siswinya itu terancam dihukum berat setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman sebelumnya juga menyatakan bahwa tersangka DH dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Total hukumannya nanti bisa ditambah sepertiga karena pelakunya berprofesi sebagai pengajar dan melakukan pelanggaran hukum kepada anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Zulhas Pamer Bergepok-gepok Uang buat Hadiah Ultah Cucu, Netizen Tiba-tiba Ingat Kasus SYL, Kenapa?
-
'Berantakan' Klarifikasi Roti Rp400 Ribu, Pandji Sarankan Kaesang-Erina Minta Maaf: Anda Ini Anak dan Menantu Presiden!
-
Kasus Video Mesum Bareng Guru, KPAI Minta Siswi MAN di Gorontalo Dapat Perlindungan dan Bansos, Ini Alasannya!
-
Viral Video Mesum Bareng Siswinya, KPAI Geram Aksi Cabul Guru di Gorontalo: Harus Dihukum Maksimal!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
MBG di SDN 01 Pasar Rebo Disetop Imbas Keracunan Massal, Sampel Muntahan Siswa Diteliti Puskesmas
-
Miris! Polisi Bacok Polisi di Tempat Hiburan Malam, Propam Polda Gorontalo Ancam Sanksi Berat
-
Acungkan Jari Telunjuk, Ekspresi Prabowo 'Pecah' saat Nyanyi Bareng Sederet Pejabat di Lubang Buaya
-
Keracunan MBG di Pasar Rebo! Mie Pucat dan Bau Busuk Diduga Jadi Biang Kerok
-
Bau Busuk dari Mobil Terparkir Ungkap Tragedi: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pejaten
-
Korupsi Menggila di Desa! ICW Ungkap Fakta Mencengangkan Sepanjang 2024
-
Menkeu Purbaya Curhat Gerak-geriknya di Tiktok Dipantau Prabowo, Mengapa?
-
Organisasi Kesehatan Kritik Rencana Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Pembunuhan Rakyat!
-
Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan
-
Ramai Aspirasi Pemekaran, NasDem Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP DOB