Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan menolerir tindakan cabul DH, guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo yang terlibat mesum dengan siswinya. Kemenag pun memastikan akan memberikan sanksi berat kepada DH terkait video porno bareng siswi yang kini viral di media sosial.
Soal keputusan Kemenag yang akan menjatuhkan sanksi berat kepada guru cabul itu diungkapkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak menolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” kata Thobib dalam keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (27/9/2024).
Thobib juga menyesalkan perbuatan dari guru cabul tersebut. Dia mengingatkan, setiap pengajar harus menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.
Sementara itu, tindakan asusila yang dilakukan guri di Gorontalo tersebut justru melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
DH yang terlibat dalam kasus mesum bareng siswinya itu terancam dihukum berat setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman sebelumnya juga menyatakan bahwa tersangka DH dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Total hukumannya nanti bisa ditambah sepertiga karena pelakunya berprofesi sebagai pengajar dan melakukan pelanggaran hukum kepada anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Zulhas Pamer Bergepok-gepok Uang buat Hadiah Ultah Cucu, Netizen Tiba-tiba Ingat Kasus SYL, Kenapa?
-
'Berantakan' Klarifikasi Roti Rp400 Ribu, Pandji Sarankan Kaesang-Erina Minta Maaf: Anda Ini Anak dan Menantu Presiden!
-
Kasus Video Mesum Bareng Guru, KPAI Minta Siswi MAN di Gorontalo Dapat Perlindungan dan Bansos, Ini Alasannya!
-
Viral Video Mesum Bareng Siswinya, KPAI Geram Aksi Cabul Guru di Gorontalo: Harus Dihukum Maksimal!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Prabowo Tak Kenal Tanggal Merah, Menteri Harus Siaga Penuh Meski Akhir Pekan
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang