Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran yang memgimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Senin (30/9/2024). Lantas, bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang?
Semua kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, institusi pendidikan, serta masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2024. Kemudian, bendera Merah Putih akan dinaikkan penuh pada 1 Oktober 2024 pukul 06.00 WIB.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI pada malam 30 September 1965 hingga awal 1 Oktober 1965. Dalam peristiwa ini, tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya gugur dalam upaya kudeta militer.
Selain untuk mengenang Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI, berikut adalah makna dan aturan pengibaran bendera setengah tiang.
Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang sudah dilakukan sejak tahun 1612, yaitu saat Kapten Kapal Inggris, Hearts Ease William Hill, meninggal dalam perjalanan ke Kanada.
Ketika kapal kembali ke London, warga melihat bendera yang dikibarkan di tengah tiang dan bertanya alasannya. Awak kapal kemudian menjelaskan bahwa kapten mereka telah meninggal.
Mengutip dari umsu.ac.id, bendera setengah tiang memiliki makna khusus dan biasanya dikibarkan pada momen-momen tertentu dan memiliki beberapa makna sebagai berikut.
1. Tanda Berkabung
Pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi seseorang yang telah meninggal dunia
Baca Juga: Tanggal 30 September 2024 Hari Apa, Libur Atau Tidak?
2. Simbol Kematian
Bendera setengah tiang juga melambangkan “bendera kematian yang tak terlihat” yang berkibar di puncak tiang. Ini menunjukkan kehadiran orang yang telah meninggal sebagai bentuk penghormatan dan duka.
Kapan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Dilakukan?
Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurut pasal tersebut, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain:
- Saat Presiden atau Wakil Presiden wafat.
- Saat mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden wafat.
- Saat pimpinan lembaga negara, menteri, atau pejabat setingkat menteri wafat.
- Saat anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan DPRD wafat.
- Saat pejabat negara meninggal di luar negeri
- Dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional tertentu.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan sembarangan karena tata caranya sudah tertulis dalam Undang-Undang, yaitu Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, berhenti sejenak, lalu diturunkan hingga setengah tiang.
Sementara itu, jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, berhenti sejenak, kemudian baru diturunkan.
Berita Terkait
-
Tanggal 30 September 2024 Hari Apa, Libur Atau Tidak?
-
Apakah Tanggal 30 September 2024 Libur Tanggal Merah? Ini Hari Bersejarah!
-
3 Teori Konspirasi Tentang Alasan Soeharto Tak Jadi Target Penculikan G30S PKI
-
Sejarah Bung Karno Dituduh Jadi Dalang G30S PKI, Kini Tap MPRS 33 Telah Dicabut
-
Kisah Misterius Pasukan Elit Marinir Menyusup ke Wisma Yaso Hendak Bebaskan Sukarno
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade