Suara.com - Terjadi kecelakaan antara truk dengan kereta jarak jauh Kereta Api Pandalungan (KA 78F) rute Gambir-Jember, pada Selasa (1/10) pagi. Kecelakaan itu tepatnya terjadi di Jalan Pelintasan Kilometer 89+600, antara Stasiun Grati – Bayeman.
Kecelakaan terjadi pada pukul 08.50 WIB dan mengakibatkan Kereta Api Pandalungan mengalami kerusakan.
“Akibat dari insiden yang terjadi di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tersebut, menyebabkan lokomotif Kereta Api Pandalungan seri CC 2039508, mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
KAI memastikan tidak ada korban jiwa di dalam kereta. Hanya saja, Masinis, Asisten Masinis, dan satu petugas yang turut jalan di lokomotif mengalami cedera. Sedangkan untuk semua penumpang selamat dan tidak ada yang mengalami cedera.
“Untuk petugas yang cedera, sudah ditangani oleh petugas paramedis kereta api yang sudah di lokasi dan sudah dibawa menuju klinik terdekat, untuk dilakukan perawatan," ujarnya.
Untuk melanjutkan perjalanan keret, KAI mengirimkan lokomotif pengganti yang telah rusak. Cahyo mengingatkan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas terlalu dekat dengan perlintasan kereta api serta sabar menunggu ketika sudah ada tanda kereta akan lewat.
Dia menyampaikan bahwa pelanggaran di pelintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian, bagi masyarakat maupun KAI.
"Atas kejadian ini, KAI Daerah Operasi 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Cahyo.
KAI Daerah Operasi 9 Jember menyampaikan permohonan maaf, atas gangguan perjalanan yang terjadi pada Kereta Api Pandalungan rute Gambir - Jember. KAI juga akan memberikan service recovery kepada pelanggan yang terdampak, sesuai dengan peraturan Permenhub No. 63 Tahun 2019.
Baca Juga: Libur Panjang, KAI Tambah Kereta di Sejumlah Perjalanan KA dari Jakarta
Berita Terkait
-
You Are The Apple of My Eye adalah Film dengan Ending Paling Membingungkan!
-
Ingat! Aktivitas di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp 15 Juta
-
Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?
-
KAI Logistik Perkuat Logistik Nasional Melalui Konektivitas
-
Libur Panjang, KAI Tambah Kereta di Sejumlah Perjalanan KA dari Jakarta
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi