Suara.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembubaran paksa acara diskusi yang dilaksanakan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengatakan tersangka yang baru ditetapkan oleh pihaknya yakni Matias Randi alias Rendi Dalopes.
Dalam perannya Rendi melakukan pemukulan dan menendang sekuriti hotel saat mengamankan massa yang mencoba merangsek masuk.
“Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi Rendi saat sedang menendang satpam di lokasi kejadian.
Sebuah ponsel milik tersangka dan pakaian yang saat itu digunakan tersangka dalam aksi pengeroyokan.
Dua tersangka lain
Dalam perkara ini, polisi sebelumya tebih dulu menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni Fhelick E Kalawali dan Goldip Wabano.
Dalam aksi pembubaran aksi dengan cara premanisme, Fhelick merupakan koirdinator lapangan aksi. Sementara Goldip merupakan orang yang merusak properti diskusi.
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk KPK, Desak Transparansi Dewas Terkait Pertemuan Marwata dan Tersangka TPPU
Hingga kini polisi mengaku masih mendalami motif para tersangka dan mencari dalang di balik aksi ini.
Berita Terkait
-
Dicap Perusak Demokrasi, Pramono Kecam Aksi Premanisme yang Bubarkan Diskusi FTA: Jangan Terulang Lagi!
-
Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Kasus Penipuan Rp 15 M yang Dialami Aktris Bunga Zainal
-
Imbas Diskusi FTA Diduga Dibubarkan Preman Bayaran, PHRI Siap Tambah Personel Keamanan di Tiap Hotel
-
Didorong Usut Tuntas Kasus Alexander Marwata, Kombes Ade Safri: Kami Profesional dan Transparan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana