Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku lain berinisial MR (28) alias RD dalam kasus pembubaran paksa acara diskusi yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024) lalu.
"Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada Selasa (1/10) tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial MR alias RD, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary menjelaskan MR ditangkap setelah melakukan demo atau orasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.
"Kemudian MR masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai satu. Korban berinisial ADP yang bertugas sebagai satuan pengamanan hotel kemudian mengamankan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut. MR ketika itu malah mengeroyok korban, " kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan karena menghalau dan mendorong pelaku MR.
Tersangka MR diamankan berdasarkan barang bukti yaitu satu diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman CCTV pada saat tersangka menendang korban, satu ponsel dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial FEK (38) dan GW (22) dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).
Sementara itu, tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.
Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Tersangka Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Bertambah, Terekam CCTV saat Tendang Sekuriti Hotel
-
Dicap Perusak Demokrasi, Pramono Kecam Aksi Premanisme yang Bubarkan Diskusi FTA: Jangan Terulang Lagi!
-
Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Kasus Penipuan Rp 15 M yang Dialami Aktris Bunga Zainal
-
Imbas Diskusi FTA Diduga Dibubarkan Preman Bayaran, PHRI Siap Tambah Personel Keamanan di Tiap Hotel
-
Didorong Usut Tuntas Kasus Alexander Marwata, Kombes Ade Safri: Kami Profesional dan Transparan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf