Suara.com - Kasus kriminal yang berkaitan dengan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi topik yang paling banyak diliput oleh media massa di Indonesia. Namun, Dewan Pers Republik Indonesia menemukan bahwa masih banyak media yang melanggar kode etik pembuatan berita kasus kriminal tersebut.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, temuan itu berdasarkan riset Nuzuli tahun 2021.
"Topik kekerasan seksual paling banyak diliput oleh media yang ada term pemerkosaan, pelecehan seksual, dan penjualan perempuan. Tapi media masih belum memenuhi kaidah kode etik jurnalistik," kata Ninik saat hadir dalam acara Local Media Summit (LMS) 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Pelanggaran kode etik jurnalistik yang paling sering dilakukan seperti, mencampurkan fakta dan opini, mengungkap identitas korban, identitas pelaku anak maupun pelaku dewasa, di mana korban belum siap untuk dibuka kasusnya.
Menurut Ninik, pelanggaran kode etik itu dipicu karena media, terutama berbasis online, butuh term tertentu untuk membuat beritanya menarik publik agar mau berlama-lama membaca atau pun menyaksikannya.
"Media menggunakan term, kata yang disukai oleh user supaya dapat klik banyak. Ya meskipun tadi sudah dijelaskan, tidak lagi pada agregat ya, yaitu terkait isu seksual dan kekerasan seksual. Ini adalah topik berita yang mempunyai nilai jual tinggi bagi media online," ujarnya.
Ninik juga mengkritik, media online yang masih membuat isi konten yang menggiring pembaca untuk menimbulkan sterotipe terhadap korban. Kecenderungan tersebut kerap kali terlihat dari tampilan narasi berita yang menunjukan seolah kekerasan seksual dianggap sebagai peristiwa wajar.
"Ini semua hasil penelitian yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dewan Pers tahun 2022 kemudian juga melakukan riset terhadap 10 media online. Dan hasilnya temuan-temuan kata kunci belum mencerminkan perlindungan korban dan responsifitas gender," ujarnya.
Dewan Pers melihat ada empat hal yang dianggap tidak responsif gender, karena ada stereotype atau pelabelan pada identitas gender tertentu, diskriminasi dan kekerasan, ada marginalisasi, serta terdapat viktim lain.
"Di luar itu, belum memberikan perlindungan kepada korban, mengungkap identitas korban, menarasikan detail kegiatan berupa perkosaan atau pelecehan seksual, penghakiman korban dan penghukuman," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan
-
Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan
-
Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota
-
Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler
-
Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng
-
Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru
-
PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya
-
5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus