Suara.com - Kasus kriminal yang berkaitan dengan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi topik yang paling banyak diliput oleh media massa di Indonesia. Namun, Dewan Pers Republik Indonesia menemukan bahwa masih banyak media yang melanggar kode etik pembuatan berita kasus kriminal tersebut.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, temuan itu berdasarkan riset Nuzuli tahun 2021.
"Topik kekerasan seksual paling banyak diliput oleh media yang ada term pemerkosaan, pelecehan seksual, dan penjualan perempuan. Tapi media masih belum memenuhi kaidah kode etik jurnalistik," kata Ninik saat hadir dalam acara Local Media Summit (LMS) 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Pelanggaran kode etik jurnalistik yang paling sering dilakukan seperti, mencampurkan fakta dan opini, mengungkap identitas korban, identitas pelaku anak maupun pelaku dewasa, di mana korban belum siap untuk dibuka kasusnya.
Menurut Ninik, pelanggaran kode etik itu dipicu karena media, terutama berbasis online, butuh term tertentu untuk membuat beritanya menarik publik agar mau berlama-lama membaca atau pun menyaksikannya.
"Media menggunakan term, kata yang disukai oleh user supaya dapat klik banyak. Ya meskipun tadi sudah dijelaskan, tidak lagi pada agregat ya, yaitu terkait isu seksual dan kekerasan seksual. Ini adalah topik berita yang mempunyai nilai jual tinggi bagi media online," ujarnya.
Ninik juga mengkritik, media online yang masih membuat isi konten yang menggiring pembaca untuk menimbulkan sterotipe terhadap korban. Kecenderungan tersebut kerap kali terlihat dari tampilan narasi berita yang menunjukan seolah kekerasan seksual dianggap sebagai peristiwa wajar.
"Ini semua hasil penelitian yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dewan Pers tahun 2022 kemudian juga melakukan riset terhadap 10 media online. Dan hasilnya temuan-temuan kata kunci belum mencerminkan perlindungan korban dan responsifitas gender," ujarnya.
Dewan Pers melihat ada empat hal yang dianggap tidak responsif gender, karena ada stereotype atau pelabelan pada identitas gender tertentu, diskriminasi dan kekerasan, ada marginalisasi, serta terdapat viktim lain.
"Di luar itu, belum memberikan perlindungan kepada korban, mengungkap identitas korban, menarasikan detail kegiatan berupa perkosaan atau pelecehan seksual, penghakiman korban dan penghukuman," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?