Suara.com - Kasus kriminal yang berkaitan dengan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi topik yang paling banyak diliput oleh media massa di Indonesia. Namun, Dewan Pers Republik Indonesia menemukan bahwa masih banyak media yang melanggar kode etik pembuatan berita kasus kriminal tersebut.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, temuan itu berdasarkan riset Nuzuli tahun 2021.
"Topik kekerasan seksual paling banyak diliput oleh media yang ada term pemerkosaan, pelecehan seksual, dan penjualan perempuan. Tapi media masih belum memenuhi kaidah kode etik jurnalistik," kata Ninik saat hadir dalam acara Local Media Summit (LMS) 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Pelanggaran kode etik jurnalistik yang paling sering dilakukan seperti, mencampurkan fakta dan opini, mengungkap identitas korban, identitas pelaku anak maupun pelaku dewasa, di mana korban belum siap untuk dibuka kasusnya.
Menurut Ninik, pelanggaran kode etik itu dipicu karena media, terutama berbasis online, butuh term tertentu untuk membuat beritanya menarik publik agar mau berlama-lama membaca atau pun menyaksikannya.
"Media menggunakan term, kata yang disukai oleh user supaya dapat klik banyak. Ya meskipun tadi sudah dijelaskan, tidak lagi pada agregat ya, yaitu terkait isu seksual dan kekerasan seksual. Ini adalah topik berita yang mempunyai nilai jual tinggi bagi media online," ujarnya.
Ninik juga mengkritik, media online yang masih membuat isi konten yang menggiring pembaca untuk menimbulkan sterotipe terhadap korban. Kecenderungan tersebut kerap kali terlihat dari tampilan narasi berita yang menunjukan seolah kekerasan seksual dianggap sebagai peristiwa wajar.
"Ini semua hasil penelitian yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dewan Pers tahun 2022 kemudian juga melakukan riset terhadap 10 media online. Dan hasilnya temuan-temuan kata kunci belum mencerminkan perlindungan korban dan responsifitas gender," ujarnya.
Dewan Pers melihat ada empat hal yang dianggap tidak responsif gender, karena ada stereotype atau pelabelan pada identitas gender tertentu, diskriminasi dan kekerasan, ada marginalisasi, serta terdapat viktim lain.
"Di luar itu, belum memberikan perlindungan kepada korban, mengungkap identitas korban, menarasikan detail kegiatan berupa perkosaan atau pelecehan seksual, penghakiman korban dan penghukuman," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?