Suara.com - Kasus kriminal yang berkaitan dengan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi topik yang paling banyak diliput oleh media massa di Indonesia. Namun, Dewan Pers Republik Indonesia menemukan bahwa masih banyak media yang melanggar kode etik pembuatan berita kasus kriminal tersebut.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, temuan itu berdasarkan riset Nuzuli tahun 2021.
"Topik kekerasan seksual paling banyak diliput oleh media yang ada term pemerkosaan, pelecehan seksual, dan penjualan perempuan. Tapi media masih belum memenuhi kaidah kode etik jurnalistik," kata Ninik saat hadir dalam acara Local Media Summit (LMS) 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Pelanggaran kode etik jurnalistik yang paling sering dilakukan seperti, mencampurkan fakta dan opini, mengungkap identitas korban, identitas pelaku anak maupun pelaku dewasa, di mana korban belum siap untuk dibuka kasusnya.
Menurut Ninik, pelanggaran kode etik itu dipicu karena media, terutama berbasis online, butuh term tertentu untuk membuat beritanya menarik publik agar mau berlama-lama membaca atau pun menyaksikannya.
"Media menggunakan term, kata yang disukai oleh user supaya dapat klik banyak. Ya meskipun tadi sudah dijelaskan, tidak lagi pada agregat ya, yaitu terkait isu seksual dan kekerasan seksual. Ini adalah topik berita yang mempunyai nilai jual tinggi bagi media online," ujarnya.
Ninik juga mengkritik, media online yang masih membuat isi konten yang menggiring pembaca untuk menimbulkan sterotipe terhadap korban. Kecenderungan tersebut kerap kali terlihat dari tampilan narasi berita yang menunjukan seolah kekerasan seksual dianggap sebagai peristiwa wajar.
"Ini semua hasil penelitian yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dewan Pers tahun 2022 kemudian juga melakukan riset terhadap 10 media online. Dan hasilnya temuan-temuan kata kunci belum mencerminkan perlindungan korban dan responsifitas gender," ujarnya.
Dewan Pers melihat ada empat hal yang dianggap tidak responsif gender, karena ada stereotype atau pelabelan pada identitas gender tertentu, diskriminasi dan kekerasan, ada marginalisasi, serta terdapat viktim lain.
"Di luar itu, belum memberikan perlindungan kepada korban, mengungkap identitas korban, menarasikan detail kegiatan berupa perkosaan atau pelecehan seksual, penghakiman korban dan penghukuman," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
-
Inosentius Dapat Tugas Baru, DPR Beberkan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim MK
-
Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK dan BPKP Soal Penyewaan Terminal BBM oleh Pertamina
-
Integritas Dipertanyakan, DPR Klaim Adies Kadir Mampu Jaga Kredibilitas Hakim Konstitusi
-
Dicecar 30 Pertanyaan Soal Kematian Lula Lahfah, Apa Peran Reza Arap Sebenarnya?
-
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono Pastikan Relokasi dan Pembebasan Lahan Segera Berjalan
-
Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
-
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
-
Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca, Pramono: Nggak Mungkin Jakarta Nggak Ada Genangan
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden