Suara.com - Seorang wanita bernama Yenti (30) divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Yenti disebut terbukti merugikan perusahaan di bidang pengolahan kelapa sawit.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Hakim Ketua Hendra Hutabarat, di PN Medan, Rabu (2/10/2024).
Hakim menilai terdakwa yang merupakan warga Medan Tembung, Kota Medan itu melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan merugikan perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp190,6 juta.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer," ujar dia.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut maupun terdakwa Yenti menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.
Untuk diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumut Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
JPU Kejati Sumut Rehulina sebelumnya dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini bermula pada 2021, ketika terdakwa menjadi karyawan di PT Pelita Agung Agrindustri.
Terdakwa Yenti, lanjut dia, bekerja sebagai staf bagian pemasaran yang bertugas membuat dokumen kontrak kerja sama, dokumen payment (pembayaran).
"Kemudian, invoice, faktur serta dokumen tagihan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan antara PT Pelita Agung Agrindustri dan perusahaan lain," jelas Rehulina.
Dalam melaksanakan tugasnya yang ditentukan pihak perusahaan, terdakwa Yenti sering menggunakan meterai Rp10.000, yang diperoleh dari PT Pelita Agung Agrindustri.
Namun, kata JPU, sejak Juni 2021 sampai Oktober 2023, terdakwa Yenti tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan meterai sebanyak 19.060 lembar, karena telah menjual meterai itu kepada orang lain.
"Dari hasil penjual meterai itu, terdakwa mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri mengalami kerugian sebesar Rp190.600.000," ucap JPU Rehulina.
Berita Terkait
-
Pendidikan dan Umur Clara Wirianda, Jadi Perbincangan Usai Digosipkan dengan Bobby Nasution
-
Siswa SMP di Deli Serdang Tewas Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali
-
Dituding 'Main Api' dengan Pejabat Medan, Tipe Pria Idaman Clara Wirianda Diungkit Lagi: Yang Bisa Bikin ...
-
Bobby Nasution Disambut Dua Calon Bupati dan Ribuan Warga di Madina
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi