Suara.com - Seorang wanita bernama Yenti (30) divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Yenti disebut terbukti merugikan perusahaan di bidang pengolahan kelapa sawit.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Hakim Ketua Hendra Hutabarat, di PN Medan, Rabu (2/10/2024).
Hakim menilai terdakwa yang merupakan warga Medan Tembung, Kota Medan itu melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan merugikan perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp190,6 juta.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer," ujar dia.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut maupun terdakwa Yenti menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.
Untuk diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumut Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
JPU Kejati Sumut Rehulina sebelumnya dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini bermula pada 2021, ketika terdakwa menjadi karyawan di PT Pelita Agung Agrindustri.
Terdakwa Yenti, lanjut dia, bekerja sebagai staf bagian pemasaran yang bertugas membuat dokumen kontrak kerja sama, dokumen payment (pembayaran).
"Kemudian, invoice, faktur serta dokumen tagihan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan antara PT Pelita Agung Agrindustri dan perusahaan lain," jelas Rehulina.
Dalam melaksanakan tugasnya yang ditentukan pihak perusahaan, terdakwa Yenti sering menggunakan meterai Rp10.000, yang diperoleh dari PT Pelita Agung Agrindustri.
Namun, kata JPU, sejak Juni 2021 sampai Oktober 2023, terdakwa Yenti tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan meterai sebanyak 19.060 lembar, karena telah menjual meterai itu kepada orang lain.
"Dari hasil penjual meterai itu, terdakwa mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri mengalami kerugian sebesar Rp190.600.000," ucap JPU Rehulina.
Berita Terkait
-
Pendidikan dan Umur Clara Wirianda, Jadi Perbincangan Usai Digosipkan dengan Bobby Nasution
-
Siswa SMP di Deli Serdang Tewas Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali
-
Dituding 'Main Api' dengan Pejabat Medan, Tipe Pria Idaman Clara Wirianda Diungkit Lagi: Yang Bisa Bikin ...
-
Bobby Nasution Disambut Dua Calon Bupati dan Ribuan Warga di Madina
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi