3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya
MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. MPR akan mengadakan sidang untuk memutuskan pemberhentian ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4. Memilih Wakil Presiden jika Terjadi Kekosongan Jabatan
Jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memiliki kewenangan untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
5. Fungsi Perwakilan
Sebagai lembaga permusyawaratan, MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam hal ini, MPR mewakili seluruh elemen masyarakat Indonesia, baik di tingkat nasional (melalui DPR) maupun daerah (melalui DPD).
6. Mengukuhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara
MPR juga memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. MPR berperan dalam mempromosikan dan membina nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat.
7. Tugas Sosialisasi Empat Pilar MPR
Baca Juga: Pidato Perdana Ahmad Muzani Sebagai Ketua MPR RI, Bicara Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden
MPR bertugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR, yang meliputi:
- Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
- UUD 1945 sebagai konstitusi negara
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara
- Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan nasional.
8. Fungsi Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan
MPR menjalankan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam proses pengambilan keputusan penting terkait konstitusi dan ketatanegaraan. Ini merupakan cerminan dari fungsi musyawarah yang dianut oleh MPR dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh