3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya
MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. MPR akan mengadakan sidang untuk memutuskan pemberhentian ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4. Memilih Wakil Presiden jika Terjadi Kekosongan Jabatan
Jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memiliki kewenangan untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
5. Fungsi Perwakilan
Sebagai lembaga permusyawaratan, MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam hal ini, MPR mewakili seluruh elemen masyarakat Indonesia, baik di tingkat nasional (melalui DPR) maupun daerah (melalui DPD).
6. Mengukuhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara
MPR juga memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. MPR berperan dalam mempromosikan dan membina nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat.
7. Tugas Sosialisasi Empat Pilar MPR
Baca Juga: Pidato Perdana Ahmad Muzani Sebagai Ketua MPR RI, Bicara Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden
MPR bertugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR, yang meliputi:
- Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
- UUD 1945 sebagai konstitusi negara
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara
- Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan nasional.
8. Fungsi Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan
MPR menjalankan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam proses pengambilan keputusan penting terkait konstitusi dan ketatanegaraan. Ini merupakan cerminan dari fungsi musyawarah yang dianut oleh MPR dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku