Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI baru saja menggelar pelantikan pimpinan MPR periode tahun 2024-2029. Pelantikan itu dilakukan melalui Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 3 Oktober 2024 pagi tadi. Simak susunan pimpinan MPR RI 2024 berikut ini.
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Gabungan Sementara MPR pada hari Rabu malam, 2 Oktober, menyepakati bahwa anggota MPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani jadi Ketua MPR secara mufakat. Tak hanya itu, Sidang Paripurna juga menyetujui sebanyak delapan Pimpinan MPR RI lainnya untuk dilantik. Sebelumnya, Muzani telah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024.
Sidang Paripurna turut dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, beserta Wakil Ketua DPR RI. Kemudian sidang juga dihadiri oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin beserta para wakilnya turut hadir dan duduk dengan Puan Maharani.
Pelantikan pimpinan MPR RI, dihadiri pula oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sekaligus Ketua Umum (Ketum) partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Pada awalnya, pelantikan Pimpinan MPR RI rencananya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (2/10/2024), akan tetapi Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI kala itu belum terpilih sehingga pelantikan MPR RI diundur menjadi Kamis hari ini.
Hasil final rapat paripurna tersebut, menetapkan pimpinan MPR RI yang terdiri dari sembilan orang. Masing-masing pimpinan terdiri dari delapan fraksi partai politik dan satu unsur DPD RI.
Susunan Pimpinan MPR RI 2024
Berikut ini adalah nama-nama Pimpinan MPR RI yang sudah disetujui dalam Sidang Paripurna:
- Fraksi Partai Gerindra: Ahmad Muzani (Ketua)
- Fraksi PDI Perjuangan: Bambang Wuryanto
- Fraksi Partai Golkar: Kahar Muzakir
- Fraksi Partai NasDem: Lestari Moerdijat
- Fraksi Partai Amanat Nasional: Eddy Soeparno
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Rusdi Kirana
- Fraksi Partai Demokrat: Edhie Baskoro Yudhoyono
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: Hidayat Nur Wahid
- Kelompok DPD RI: Abcandra Muhammad Akbar Supratman
Sidang pelantikan pimpinan MPR RI 2024/2029 berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi dan digelar secara terbuka serta dapat disaksikan melalui siaran langsung di kanal YouTube MPR RI.
Baca Juga: Pidato Perdana Ahmad Muzani Sebagai Ketua MPR RI, Bicara Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden
Tugas dan Fungsi MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi serta menjalankan beberapa tugas dan fungsi utama. Berikut adalah fungsi dan tugas MPR RI:
1. Mengubah dan Menetapkan UUD 1945
Salah satu tugas pokok MPR adalah melakukan perubahan (amandemen) dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen ini harus dilakukan melalui sidang MPR dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, di mana perubahan harus disetujui oleh dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
MPR bertugas untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Umum. Proses pelantikan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR setelah hasil Pemilu dinyatakan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang