Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa dijerat dengan hukuman mati.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa hal itu telah diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam aturan tersebut, ada keadaan tertentu yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana yaitu jika tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam nasional.
"Bisa dibaca di undang -undangnya ya, di pasal 2 ayat 2 ya. Ini kan kategori bencana ya. Bencana itu diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan," kata Asep kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Menurut dia, pihaknya perlu mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sehingga memenuhi unsur perkara tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 tersebut untuk menjerat para tersangka dengan tuntutan hukuman mati.
"Hanya saja kita sedang melengkapinya juga gitu," kata Asep.
Dia bilang, sejauh ini unsur pasal yang memenuhi untuk menjerat para tersangka ialah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Nah yang jelas-jelas masuk itu adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3-nya gitu," ucap Asep.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satunya ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana. KPK juga menahan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Baca Juga: Kebangetan! Dana APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Rugi Rp 319 Miliar
Selain itu, ada satu tersangka lagi yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini tetapi belum ditahan karena masih pemulihan pascaoperasi di rumah sakit yaitu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan22 Oktober 2024,” tambah dia.
Adapun kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 319 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Sudah Dicekal, KPK Periksa Mantan Ketua Kadin Kaltim karena Punya Hubungan Dekat dengan Eks Gubernur Kaltim
-
KPK Konfirmasi Penggeledahan Di Madura, Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah
-
Kebangetan! Dana APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Rugi Rp 319 Miliar
-
MAKI Somasi Jokowi Soal Pansel KPK, Istana Buka Suara
-
Asetnya Bikin Melongo, Intip Harta Kekayaan Pramono-Rano yang Disetor ke KPK
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur