Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa dijerat dengan hukuman mati.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa hal itu telah diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam aturan tersebut, ada keadaan tertentu yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana yaitu jika tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam nasional.
"Bisa dibaca di undang -undangnya ya, di pasal 2 ayat 2 ya. Ini kan kategori bencana ya. Bencana itu diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan," kata Asep kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Menurut dia, pihaknya perlu mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sehingga memenuhi unsur perkara tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 tersebut untuk menjerat para tersangka dengan tuntutan hukuman mati.
"Hanya saja kita sedang melengkapinya juga gitu," kata Asep.
Dia bilang, sejauh ini unsur pasal yang memenuhi untuk menjerat para tersangka ialah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Nah yang jelas-jelas masuk itu adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3-nya gitu," ucap Asep.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satunya ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana. KPK juga menahan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Baca Juga: Kebangetan! Dana APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Rugi Rp 319 Miliar
Selain itu, ada satu tersangka lagi yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini tetapi belum ditahan karena masih pemulihan pascaoperasi di rumah sakit yaitu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan22 Oktober 2024,” tambah dia.
Adapun kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 319 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Sudah Dicekal, KPK Periksa Mantan Ketua Kadin Kaltim karena Punya Hubungan Dekat dengan Eks Gubernur Kaltim
-
KPK Konfirmasi Penggeledahan Di Madura, Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah
-
Kebangetan! Dana APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Rugi Rp 319 Miliar
-
MAKI Somasi Jokowi Soal Pansel KPK, Istana Buka Suara
-
Asetnya Bikin Melongo, Intip Harta Kekayaan Pramono-Rano yang Disetor ke KPK
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla
-
Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026
-
Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka
-
Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026
-
Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan
-
Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu
-
Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok
-
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
-
Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan
-
Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah