Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan besaran kerugian negara yang disebabkan kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 319 miliar.
“Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar (Rp 319.691.374.183,06),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Untuk itu, lembaga antirasuah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satunya ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana. KPK juga menahan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Selain itu, ada satu tersangka lagi yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini tetapi belum ditahan karena masih pemulihan pascaoperasi di rumah sakit yaitu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan22 Oktober 2024,” tambah dia.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: MAKI Somasi Jokowi Soal Pansel KPK, Istana Buka Suara
Berita Terkait
-
MAKI Somasi Jokowi Soal Pansel KPK, Istana Buka Suara
-
Asetnya Bikin Melongo, Intip Harta Kekayaan Pramono-Rano yang Disetor ke KPK
-
MAKI Kirim Somasi ke Jokowi, Minta Hasil Pansel Capim KPK Tak Dikirim ke DPR
-
10 Nama Capim dan Cadewas KPK Dicap Produk Ilegal, MAKI Salahkan Jokowi, Kenapa?
-
ICW Sebut Komposisi 10 Capim KPK Tak Ideal: 50 Persen Dari Unsur Penegak Hukum
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?