Suara.com - Polisi menetapkan pria berinisial DG (32) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan di Tangerang Selatan.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, mengatakan DG selalu menyasar anak di bawah umur. Ketiga korbannya rata-rata berusia kurang dari 9 tahun.
Dalam modusnya, DG yang menggunakan sepeda motor berputar-putar mencari mangsanya. DG biasanya menyasar korban yang sedang menunggu jemputan sepulang sekolah.
DG mulanya menanyakan nama korban, dan orang tua korban. Kemudian DG berpura-pura jika orang tua korban mengalami musibah, dan ia diminta untuk menjemput korban.
“Rata-rata semua bujukannya seperti itu,” kata Rizky, saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).
Kemudian, DG membawa korban ke sebuah empang di wilayah Kabupaten Bogor. Ditempat yang sepi tersebut, DG melakukan aksi bejatnya.
Korban sempat meronta ketakutan, namun DG membekap mulut korban. DG juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
DG juga sempat mengancam bakal meninggalkan korban di lokasi jika tidak mau menuruti perintahnya.
“Sehingga anak tersebut menurut kemauan dari tersangka DG dan berhenti menangis karena takut dan ancaman dari tersangka DG,” kata Rizky.
Baca Juga: Kenali Child Grooming, Istilah yang Dikaitkan Kasus Guru-Murid di Gorontalo
“Tersangka DG dengan leluasa menyalurkan hasrat biologisnya dengan melakukan perbuatan asusila pada anak korban,” tambahnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul, DG kemudian mengembalikan para korbannya. Mereka diturunkan di jalan, sekitar lokasi penculikan.
Residivis Kasus Cabul
Rizkyadi mengatakan DG bukan kali pertama mendekam di hotel prodeo. Sebelumnya ia juga sempat ditahan atas kasus serupa pada 2014 silam.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014,” kata Rizkyadi
Kini DG harus kembali ke penjara, ia dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
-
Cerita Andra Soni 'Sulit Sekolah' Jadi Alasan Wujudkan Sekolah Gratis di Banten
-
Baim Cilik Sekarang Sekolah di Mana? Curhat Harus Berjuang Bayar Semuanya Sendiri
-
Momen Mencekam! Video Bus Siswa Terbakar di Thailand Viral, 44 Siswa dan Guru Dalam Bahaya
-
Kenali Child Grooming, Istilah yang Dikaitkan Kasus Guru-Murid di Gorontalo
-
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Sekolah
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari