Suara.com - Sepanjang Tahun 2024, TNI tercatat berulang kali lakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil. Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), TNI bahkan pernah melakukan kekerasan dalam situasi yang sebenarnya bukan di ranahnya.
Seperti kejadian tawuran di bantaran rel kereta api Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi pada akhir Mei 2024 lalu. Kejadian itu menimbulkan korban jiwa, anak di bawah umur, Mikael Histon Sitanggang tewas akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI.
"Keterlibatan TNI dalam 'mengamankan' aksi tawuran pun patut dipertanyakan, tawuran merupakan persoalan ketertiban dan penegakan hukum yang seharusnya menjadi ranah Kepolisian," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers Hari TNI 2024 secara virtual, Jumat (4/10/2024).
Keterlibatan prajurit TNI dalam menangani permasalahan tawuran, menurut KontraS, sebagai pelanggaran prinsip pemisahan fungsi antara militer dan kepolisian, yang telah ditekankan dalam UU TNI dan UU Polri.
Tak hanya itu, aksi-aksi demonstrasi juga turut diwarnai keikutsertaan TNI dalam upaya 'mengamankan' demonstran. Misalnya, keterlibatan beberapa prajurit TNI saat pencegahan, penyerangan, sampai pembubaran paksa terhadap peserta dan panitia acara diskusi People’s Water Forum (PWF) di Denpasar lalu pada 19 April 2024.
Kemudian, aksi mengawal putusan MK dan dalam rangkaian aksi #PeringatanDarurat pada 22 Agustus lalu.
Temuan koalisi masyarakat sipil menyatakan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh prajurit TNI disertai penangkapan dengan tindak kekerasan seperti memukul, menyeret, menendang massa aksi yang dilakukan tidak dengan tangan kosong, melainkan menggunakan alat-alat seperti baton maupun perisai.
"Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan adanya penyimpangan terhadap fungsi TNI sebagaimana diatur oleh UU TNI," ujarnya.
KontraS coba mengingatkan bahwa aparat TNI harusnya menjalankan tugas secara demokratis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, menghormati supremasi sipil, dan melindungi hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU TNI mengenai jati diri TNI.
Baca Juga: KontraS Sebut 64 Kasus Kekerasan oleh TNI Terjadi Dalam Setahun, Salah Satunya di Papua
Dimas menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dan berbagai bentuk kebebasan sipil lainnya tidak boleh dipandang sebagai ancaman yang harus ditangkal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar