Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurut akademisi Universitas Andalas itu, pelantikan Gibran sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang bisa saja dibatalkan jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PDIP.
“Kalau (penetapan Gibran sebagai cawapres) dinyatakan tidak sah oleh PTUN, tentu saja bisa (membatalkan pelantikan Gibran),” kata Feri kepada Suara.com, Minggu (6/10/2024).
Meski begitu, Feri menyebut Gibran bisa saja mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang menyebabkan putusan tersebut belum berstatus tetap atau inkrah pada hari pelantikan.
“Namun, bukan tidak mungkin Gibran akan banding,” ucap Feri.
Jika PTUN Jakarta mengabulkan putusan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka pelantikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai wakil presiden tetap bisa dilaksanakan.
Pasalnya, putusan PTUN Jakarta dijadwalkan untuk dibacakan pada 10 Oktober 2024 sementara pengajuan banding dilakukan 14 hari setelah putusan tingkat pertama atau 4 hari setelah pelantikan.
“Tetap dilantik karena belum berkekuatan hukum tetap,” kata Feri.
Meski begitu, dia memastikan jika putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran tetap dilantik, maka legitimasi jabatan Gibran sebagai wakil presiden bermasalah.
Baca Juga: Gugatan PDIP Tak Akan Halangi Pelantikan Gibran, Begini Penjelasan Eks Pimpinan KPU
“Besarnya putusan itu dapat merusak legitimasi dan keabsahan jabatan Gibran,” sebut Feri.
“Dipastikan secara politik, legitimasinya akan menimbulkan permasalahan serius,” tandas dia.
Diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran. Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang.
Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.
“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.
“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya.
Berita Terkait
-
Netizen Soroti Kantung Mata Gibran saat Hadiri HUT TNI ke-79 di Monas
-
Heboh! Adik Gibran Diduga Akui Fufufafa Milik Kakaknya, Netizen: Polos Banget Sih
-
Pedasnya Kritik Fedi Nuril Buat PDIP, Anggap Banteng Seruduk Kader Sendiri: Copot Aja Demokrasi
-
Raffi Ahmad Disinggung Jabatan saat Mejeng di HUT TNI, Faktanya Bertugas di Acara Ini
-
Bibit Bobot Bebet Raffi Ahmad: Punya Gelar Doktor, Layak Masuk Kabinet?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta
-
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji