Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurut akademisi Universitas Andalas itu, pelantikan Gibran sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang bisa saja dibatalkan jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PDIP.
“Kalau (penetapan Gibran sebagai cawapres) dinyatakan tidak sah oleh PTUN, tentu saja bisa (membatalkan pelantikan Gibran),” kata Feri kepada Suara.com, Minggu (6/10/2024).
Meski begitu, Feri menyebut Gibran bisa saja mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang menyebabkan putusan tersebut belum berstatus tetap atau inkrah pada hari pelantikan.
“Namun, bukan tidak mungkin Gibran akan banding,” ucap Feri.
Jika PTUN Jakarta mengabulkan putusan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka pelantikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai wakil presiden tetap bisa dilaksanakan.
Pasalnya, putusan PTUN Jakarta dijadwalkan untuk dibacakan pada 10 Oktober 2024 sementara pengajuan banding dilakukan 14 hari setelah putusan tingkat pertama atau 4 hari setelah pelantikan.
“Tetap dilantik karena belum berkekuatan hukum tetap,” kata Feri.
Meski begitu, dia memastikan jika putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran tetap dilantik, maka legitimasi jabatan Gibran sebagai wakil presiden bermasalah.
Baca Juga: Gugatan PDIP Tak Akan Halangi Pelantikan Gibran, Begini Penjelasan Eks Pimpinan KPU
“Besarnya putusan itu dapat merusak legitimasi dan keabsahan jabatan Gibran,” sebut Feri.
“Dipastikan secara politik, legitimasinya akan menimbulkan permasalahan serius,” tandas dia.
Diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran. Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Berita Terkait
-
Netizen Soroti Kantung Mata Gibran saat Hadiri HUT TNI ke-79 di Monas
-
Heboh! Adik Gibran Diduga Akui Fufufafa Milik Kakaknya, Netizen: Polos Banget Sih
-
Pedasnya Kritik Fedi Nuril Buat PDIP, Anggap Banteng Seruduk Kader Sendiri: Copot Aja Demokrasi
-
Raffi Ahmad Disinggung Jabatan saat Mejeng di HUT TNI, Faktanya Bertugas di Acara Ini
-
Bibit Bobot Bebet Raffi Ahmad: Punya Gelar Doktor, Layak Masuk Kabinet?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum