Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penguatan pendidikan agama dan budi pekerti sebagai upaya pencegahan kasus pelecehan seksual maupun perbuatan mesum oleh remaja.
Ketua MUI Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI) KH Jeje Zaenudin menyatakan keprihatinan atas maraknya berbagai kasus tersebut.
Menurutnya, sebagai bangsa yang berpegang teguh terhadap nilai-nilai luhur agama dan budi pekerti, sepatutnya fenomena itu menjadi keprihatinan dan mencari langkah solusi bersama.
"Di antaranya melalui penguatan pendidikan agama dan budi pekerti yang lebih substantif dari sekedar formalitas, dan membuat sanksi hukum sosial dan pidana yang menjerakan," kata Kyai Jeje dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Kyai Jeje melihat bahwa berbagai kasus seksual yang melibatkan anak, bak fenomena gunung es. Sebab yang nampak dan viral di media, hanya sebagian kecil dari kasus-kasus yang mungkin sangat banyak terjadi.
Dia mencontohkan berbagai kasus yang sempat viral, seperti pelecehan seksual guru kepada siswinya, ayah kepada anaknya, senior kepada juniornya, atau di antara sesama teman, serta lainnya yang mungkin belum terungkap.
Namun, dia mengkritik kasus-kasus tersebut tidak disikapi dengan langkah serius dan penegakan hukum yang keras.
Dampak jangka panjangnya, kata KH Jeje, kasus-kasus itu bisa dianggap sebagai suatu perilaku pelanggaran moral yang biasa-biasa saja.
Padahal, menurutnya, semakin permisif dan abainya masyarakat atas kerusakan pergaulan dan merebaknya perilaku mesum pada kalangan generasi muda, jelas sangat mengancam akhlak dan moralitas generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Sekstorsi di Ujung Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Ibu Kandung
"Kita harus ingat pepatah bijak tentang hakikat kemajuan suatu bangsa karena kemuliaan akhlaknya. Maka jika akhlak dan moralitas telah hilang, tidak ada nilai kemuliaan suatu bangsa walau kemajuan dunia dan ilmu pengetahuan telah mencapai puncaknya," tuturnya.
Di antara langkah nyata yang dapat dilakukan, menurut Kyai Jeje, salah satunya gerakan simultan dan masif seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah dengan kewenangan dan perangkat aparatnya yang lengkap melakukan pencegahan dengan memblokir semua situs yang mengandung konten mesum, porno dan kekerasan, penegakkan hukum yang tegas kepada setiap pelanggar.
Lembaga pendidikan memperkuat kedisiplinan budi pekerti dan pengawasan sivitasnya; para alim ulama dan tokoh masyarakat terus membimbing, membina, dan memberi tauladan akhlak mulia kepada umat; para orang tua meningkatkan pengawasan anggota keluarga mereka di rumah.
“Demikian pula media massa menyebarluaskan informasi yang bersifat mendidik; sarana hiburan, shopping dan arena publik lainnya harus ikut menutup ruang dan fasilitas yang dapat dijadikan tempat kejahatan seksual," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut