Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) pada 30 September 2024.
Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet, diketahui penetapan Perpres tersebut didasari pertimbangan bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN).
Pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, pemerintah telah menyusun suatu Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional. Desain besar itu guna mewujudkan kebijakan tersebut secara terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga.
Melalui Pasal 2 Perpres tersebut, tujuan dari Manajemen Talenta Nasional (MTN), di antaranya mempersiapkan talenta yang mampu berdaya saing secara internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
Kemudian untuk menjamin pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta nasional secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Serta untuk mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam mendukung pembibitan dan pengembangan talenta.
Sementara itu dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres ini disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan MTN, pemerintah menetapkan DBMTN untuk periode Tahun 2024-2045.
DBMTN berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan MTN, serta sebagai rujukan peran dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.
Berita Terkait
-
Jokowi Digugat Rizieq Shihab, Istana Beri Sindiran Telak: Jangan Cuma Sekedar Cari Sensasi atau Provokasi
-
Beda Adab Prabowo vs Jokowi Saat Bertemu Try Sutrisno, Ada yang Kena Kritik Warganet
-
Rizieq Shihab Cs Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Begini Respons Istana
-
Mahfud MD Bongkar Skenario Jabatan Presiden 3 Periode: Ada Skema Jokowi Umrah Dulu, Lalu Sidang MPR
-
Sama-sama Lulus 1985, Nomor Seri Ijazah UGM Jokowi Dipertanyakan: Kok Beda?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan