Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusannya terkait gugatan PDIP soal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI yang menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 10 Oktober 2024 mendatang.
Adanya gugatan itu dianggap bisa memberikan jalan untuk mengganti posisi Gibran sebagai Wapres terpilih.
Menanggapi hal itu Perwakilan Tim Kuasa Hukum PDIP, Dave Surya, menjelaskan, jika apa yang diminta pihaknya dalam gugatan bukan untuk mengganti Wapres terpilih.
"Kami tidak meminta (Gibran) diganti," kata Dave kepada Suara.com, Senin (7/10/2024).
Ia mengatakan, jika pihaknya meminta KPU sebagai tergugat untuk tidak melakukan tindakan yang berkaitan dengan pelantikan Wapres terpilih.
"Kami meminta agar KPU tidak melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pelantikan Wapres," ujarnya.
Dave pun merinci isi pentitum gugatan yang dilayangkan PDIP dalam perkara di PTUN.
"Ini bunyi petitumnya: Mewajibkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka," pungkasnya.
Gibran Terancam Tak Dilantik
Baca Juga: Istana Panik usai Kaesang Akui Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo: Dia Orangnya Ceplas-ceplos
Untuk diketahui, meski masih tersisa dalam hitungan belasan hari, Gibran Rakabuming Raka terancam tidak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden. Hal tersebut, lantaran anak sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut dipersoalkan.
Perihal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
Nantinya, putusan ini pula yang akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres. Sebabnya dalam satu permohonan, penggugat meminta tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terpilih.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Berita Terkait
-
Jokowi Dikabarkan Tolak PDIP Masuk Kabinet Prabowo, Begini Respons Puan Maharani
-
Istana Panik usai Kaesang Akui Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo: Dia Orangnya Ceplas-ceplos
-
Seruan Bahlil Lahadalia 'Halalkan Segala Cara' ke Kader Golkar, Goenawan Mohamad: NKRI jadi Arena Bandit
-
Independensi PTUN Diuji! Publik Tunggu Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Cawapres
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta